Pemkab Manggarai Barat Bentuk Satgas Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membentuk satgas untuk mengawasi peredaran rokok ilegal guna melindungi penerimaan negara dan masyarakat dari dampak konsumsi produk ilegal.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Pembentukan satgas ini diumumkan pada Jumat, 14 Maret 2024, di Labuan Bajo oleh Bupati Edistasius Endi dan Wakil Bupati Yulianus Weng. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai yang berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.
Bupati Edistasius Endi menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal sangat berkaitan dengan pendapatan negara. Jika rokok tanpa pita cukai beredar luas, maka penerimaan negara akan terganggu. Oleh karena itu, pembentukan satgas ini merupakan langkah strategis untuk menekan peredaran rokok ilegal dan memastikan penerimaan negara tetap optimal. Beliau menekankan pentingnya kerja sama antar instansi dan koordinasi yang intensif agar pengawasan dan sosialisasi dapat berjalan efektif.
Pembentukan satgas ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1997 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 72 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Satgas ini diharapkan dapat merancang strategi sosialisasi dan pengawasan yang efektif di lapangan, serta mendapatkan dukungan penuh dari seluruh pihak untuk memberantas peredaran rokok ilegal demi menjaga stabilitas penerimaan negara dan melindungi masyarakat.
Langkah Strategis Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Satgas yang dibentuk akan menjalankan tugasnya dengan dua mekanisme utama, yaitu preventif dan represif, sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo. Mekanisme preventif akan difokuskan pada sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak hukum dari rokok ilegal. Sementara itu, mekanisme represif akan dilakukan melalui operasi pasar dan penegakan hukum terhadap para pelaku distribusi rokok ilegal.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 memberikan alokasi 10 persen dari pajak rokok untuk kegiatan penegakan hukum terkait rokok ilegal. Dari alokasi tersebut, 40 persen dialokasikan untuk pencegahan dan 60 persen untuk penindakan. Kantor Bea Cukai Labuan Bajo menyadari pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum lain dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan penegakan hukum ini.
Dalam rapat pembentukan satgas, hadir pula perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Danlanal Labuan Bajo, Kapolres Manggarai Barat (diwakili Kasat Reskrim), Dandim 1612 Manggarai (diwakili Danramil Komodo), Asisten Pemerintahan dan Kesra Manggarai Barat, dan Kasat Polisi Pamong Praja Manggarai Barat. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Manggarai Barat.
Kerja Sama Antar Instansi Kunci Sukses
Bupati Edistasius Endi menegaskan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Koordinasi yang efektif dan terstruktur di antara berbagai pihak terkait akan memastikan keberhasilan program ini. Satgas akan berperan sebagai penghubung dan koordinator utama dalam upaya pengawasan dan sosialisasi.
Dengan adanya satgas ini, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan di Manggarai Barat. Selain itu, sosialisasi yang masif kepada masyarakat akan meningkatkan kesadaran akan bahaya dan dampak negatif dari konsumsi rokok ilegal. Pemerintah daerah berharap agar masyarakat turut aktif memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal.
Langkah Pemkab Mabar ini merupakan contoh nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara. Dengan adanya kerja sama yang solid dan strategi yang tepat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Manggarai Barat dapat segera diatasi.
Strategi Satgas:
- Sosialisasi masif kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.
- Penegakan hukum terhadap pelaku distribusi rokok ilegal.
- Koordinasi intensif antar instansi terkait.
- Pemantauan dan pengawasan peredaran rokok ilegal di lapangan.
Dengan adanya satgas ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Manggarai Barat dapat ditekan secara signifikan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung upaya ini demi kesejahteraan masyarakat dan penerimaan negara yang optimal. Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.