Pemkab Manokwari Upayakan Retribusi IMTA: Koordinasi dengan Kemnaker Dimulai
Pemerintah Kabupaten Manokwari tengah berupaya mendapatkan izin dari Kementerian Tenaga Kerja untuk menerapkan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, tengah berupaya mendapatkan izin dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk menerapkan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manokwari. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Manokwari, Yusak Dowansiba, menjelaskan langkah-langkah yang tengah dilakukan pemerintah daerah dalam proses ini.
Menurut Yusak Dowansiba, koordinasi dengan Kemnaker difokuskan untuk memperoleh petunjuk teknis (juknis) terbaru terkait retribusi IMTA. Perubahan pejabat di Kemnaker menjadi alasan utama perlunya klarifikasi prosedur terbaru. "Persetujuan daerah untuk menarik retribusi dari IMTA sebenarnya sudah ada sejak Menteri Tenaga Kerja lama, tapi sudah ada pergantian dan menterinya baru sehingga kita harus pastikan lagi juknisnya," jelas Yusak dalam keterangannya di Manokwari, Selasa (8/4).
Kejelasan prosedur ini sangat penting karena meskipun Pemkab Manokwari telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), proses teknis penerapan retribusi IMTA masih memerlukan persiapan. Persiapan tersebut meliputi penyiapan sarana dan prasarana, termasuk aplikasi dan operator yang dibutuhkan untuk pengelolaan retribusi.
Langkah-langkah Pemkab Manokwari Mendapatkan Izin Retribusi IMTA
Pemkab Manokwari telah menyatakan kesiapannya dalam hal regulasi dan fasilitas pendukung. "Perda dan fasilitas lainnya seperti username password sudah siap, tapi ada pergantian pejabat di kementerian lagi sehingga kita harus tahu dulu prosedurnya apakah masih sama seperti yang lama atau ada prosedur yang baru. Itu yang perlu kita pastikan," ujar Yusak Dowansiba. Koordinasi dengan Kemnaker akan dilakukan secara langsung di Kantor Kemnaker RI jika memungkinkan, atau melalui video conference jika kendala anggaran perjalanan dinas muncul.
Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Pemkab Manokwari adalah mengundang PT SDIC Papua Cement Indonesia untuk turut serta dalam proses ini. Alasannya, perusahaan tersebut mempekerjakan banyak tenaga kerja asing (TKA), sehingga menjadi pihak terkait yang penting dalam penerapan retribusi IMTA.
Penerapan retribusi IMTA ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Kabupaten Manokwari. Selama ini, retribusi IMTA sepenuhnya menjadi pendapatan pemerintah pusat. Dengan adanya retribusi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan daerah.
Potensi PAD dari Retribusi IMTA
Potensi peningkatan PAD dari retribusi IMTA di Kabupaten Manokwari cukup besar mengingat jumlah perusahaan yang mempekerjakan TKA. Penerapan retribusi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengurangi ketergantungan pada anggaran transfer dari pemerintah pusat. Dengan demikian, Pemkab Manokwari berharap dapat mengoptimalkan potensi daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Proses koordinasi dengan Kemnaker diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan kejelasan prosedur penerapan retribusi IMTA. Hal ini akan mempercepat proses penerapan retribusi dan memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD Kabupaten Manokwari. Keberhasilan ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Papua Barat dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Kesimpulannya, upaya Pemkab Manokwari untuk mendapatkan izin retribusi IMTA dari Kemnaker merupakan langkah strategis dalam meningkatkan PAD dan memperkuat perekonomian daerah. Koordinasi yang intensif dan persiapan yang matang menjadi kunci keberhasilan upaya ini.