Pemkab Nagan Raya Tegur PT Ensem Lestari Terkait Harga Beli TBS Sawit Petani
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menegur PT Ensem Lestari karena diduga membeli TBS sawit petani di bawah harga ketetapan pemerintah daerah, mengakibatkan kerugian bagi petani.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengambil tindakan tegas terhadap PT Ensem Lestari, sebuah perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit (PKS), karena diduga melakukan praktik pembelian tandan buah segar (TBS) sawit dari petani dengan harga di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Peristiwa ini terjadi di Nagan Raya, Aceh, pada Jumat, 5 April 2024. Tindakan ini diambil setelah ditemukan bukti bahwa perusahaan tersebut membeli TBS sawit dengan harga yang merugikan petani.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya, Bustami, menyatakan bahwa PT Ensem Lestari membeli TBS sawit petani dengan harga Rp2.640 per kilogram, jauh lebih rendah dari harga yang seharusnya, yaitu Rp2.700 per kilogram. Selisih harga ini mengakibatkan kerugian langsung bagi para petani sawit di daerah tersebut. Bustami menjelaskan bahwa harga pembelian TBS yang diterapkan oleh PT Ensem Lestari juga berada di bawah rendemen sebesar 17,78 persen, memperkuat dugaan adanya praktik yang merugikan petani.
Pemkab Nagan Raya menganggap tindakan PT Ensem Lestari ini sebagai pelanggaran serius. Oleh karena itu, Pemkab Nagan Raya memberikan teguran resmi kepada perusahaan tersebut dan meminta penjelasan tertulis terkait dasar penetapan harga beli TBS yang mereka terapkan. Bukti pendukung juga diminta untuk dilampirkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Teguran Resmi dan Tuntutan Kepatuhan
Dalam teguran resminya, Pemkab Nagan Raya meminta PT Ensem Lestari untuk segera mematuhi penetapan harga pembelian TBS yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan dan Pemantauan Harga Pembelian TBS Provinsi Aceh. Hal ini penting untuk melindungi kesejahteraan petani sawit dan mencegah praktik-praktik yang merugikan mereka. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mengawasi dan memastikan agar harga TBS sawit di Nagan Raya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bustami menambahkan bahwa tindakan PT Ensem Lestari juga melanggar Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 525/1109/2022 tanggal 10 Agustus 2022 tentang Pembentukan Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Aceh. Keputusan Gubernur ini bertujuan untuk melindungi petani sawit dari eksploitasi dan memastikan mereka mendapatkan harga yang adil dan layak atas hasil panen mereka.
Pemkab Nagan Raya berharap PT Ensem Lestari akan merespon teguran ini dengan serius dan segera melakukan penyesuaian harga beli TBS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerugian lebih lanjut bagi petani sawit di Nagan Raya dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan berkelanjutan.
Tanggapan PT Ensem Lestari Dinantikan
Hingga berita ini diturunkan, Humas PT Ensem Lestari, M. Limin, belum memberikan tanggapan resmi terkait teguran dari Pemkab Nagan Raya. Upaya konfirmasi dari pihak wartawan masih menunggu respon dari pihak perusahaan. Publik menantikan klarifikasi dan langkah konkrit yang akan diambil PT Ensem Lestari terkait masalah ini.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan aturan dalam sektor perkebunan sawit untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi petani. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait, dan mendorong terciptanya sistem perdagangan TBS sawit yang lebih transparan dan menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan.
Kata kunci: Nagan Raya, PT Ensem Lestari, TBS Sawit, Harga Sawit, Petani Sawit, Aceh, Teguran Pemerintah