Pemkab Natuna Siap Bantu CASN yang Mengundurkan Diri Kembali Bekerja
Pemerintah Kabupaten Natuna siap membantu calon ASN yang mengundurkan diri untuk kembali bekerja, meskipun keputusan akhir ada di tangan perusahaan atau instansi terkait.
Natuna, Kepulauan Riau, 17 Maret 2025 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna menyatakan kesiapannya membantu calon aparatur sipil negara (CASN) formasi 2024 yang telah mengundurkan diri untuk kembali bekerja di tempat semula. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, pada Senin lalu. Keputusan ini muncul setelah adanya permohonan dari sejumlah CASN yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri.
Meskipun Pemkab Natuna menunjukkan itikad baik, peran aktif dari CASN yang bersangkutan tetap diperlukan. Sanjaya menjelaskan bahwa upaya Pemkab Natuna terbatas pada komunikasi dan fasilitasi. "Jika mereka bekerja di luar Pemkab Natuna atau di perusahaan lain, kami akan mengomunikasikan hal ini. Namun, kami tidak bisa melakukan intervensi," tegasnya. Keputusan akhir terkait penerimaan kembali CASN tersebut berada di tangan perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja sebelumnya.
Langkah Pemkab Natuna ini menunjukkan komitmen untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi para CASN. Hal ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menyelesaikan masalah kepegawaian. Dengan adanya dukungan dari Pemkab Natuna, diharapkan para CASN yang telah mengundurkan diri dapat kembali melanjutkan karirnya di sektor pemerintahan.
Dukungan Pemkab Natuna untuk CASN
BKPSDM Natuna mencatat total CASN formasi 2024 berjumlah lebih dari 400 orang, yang terdiri dari sekitar 17 CPNS dan lebih dari 400 PPPK. Dari 17 CPNS, tujuh orang di antaranya bekerja di Pemkab Natuna dan masih aktif bertugas sebagai dokter. Sedangkan 10 CPNS lainnya bekerja di instansi lain, dan informasi lebih lanjut mengenai status mereka masih belum didapatkan oleh BKPSDM.
Semua PPPK formasi 2024 tercatat bekerja di lingkungan Pemkab Natuna. Bagi CASN yang telah mengundurkan diri, Pemkab Natuna menghimbau agar segera melapor untuk mendapatkan bantuan yang diperlukan. "Hingga hari ini, belum ada teman-teman CASN yang melapor bahwa dia telah mengundurkan diri," ujar Sanjaya. Langkah proaktif dari CASN sangat penting dalam proses ini.
Pemkab Natuna berkomitmen untuk memberikan bantuan semaksimal mungkin kepada CASN yang membutuhkan. Proses komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait akan terus dilakukan untuk memastikan kelancaran proses tersebut. Hal ini menunjukkan transparansi dan responsifnya Pemkab Natuna terhadap aspirasi warganya.
Pertemuan dengan Bupati dan Komunikasi dengan DPR RI
Pada Kamis, 13 Maret 2025, perwakilan CASN telah bertemu langsung dengan Bupati Natuna untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait penundaan pengangkatan. Dalam pertemuan tersebut, para CASN menyampaikan harapan agar penundaan tersebut dapat dibatalkan. Menanggapi hal tersebut, Bupati Natuna langsung mengkomunikasikan aspirasi CASN kepada Komisi II DPR RI pada hari yang sama.
Komunikasi yang cepat dan responsif dari Bupati Natuna menunjukkan kepedulian terhadap permasalahan yang dihadapi CASN. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian masalah dan memberikan kepastian hukum bagi para CASN. Kerjasama antara pemerintah daerah dan DPR RI sangat penting dalam menyelesaikan masalah kepegawaian ini.
Pertemuan dan komunikasi yang dilakukan menunjukkan upaya yang serius dari Pemkab Natuna dalam membantu CASN. Hal ini diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi para CASN dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Pemkab Natuna berharap agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan dengan baik dan para CASN dapat kembali bekerja dengan tenang dan fokus pada tugas dan tanggung jawabnya. Dukungan dan kerjasama dari semua pihak sangat diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.