Pemkab Pasaman Barat Keluarkan 828 Izin dalam Tiga Bulan: NIB Mendominasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menerbitkan 828 izin usaha selama tiga bulan pertama tahun 2025, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai jenis izin terbanyak.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menorehkan prestasi signifikan dalam upaya peningkatan iklim investasi. Selama tiga bulan pertama tahun 2025, tepatnya hingga bulan Maret, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah berhasil menerbitkan sebanyak 828 izin usaha. Capaian ini menunjukkan komitmen Pemkab Pasaman Barat dalam mempermudah akses perizinan bagi pelaku usaha di daerah tersebut.
Dari total 828 izin yang diterbitkan, mayoritas atau sebanyak 653 izin merupakan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk memulai dan mengembangkan usaha di Pasaman Barat. Proses perizinan yang cepat dan efisien menjadi salah satu faktor pendorong keberhasilan ini, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasaman Barat, Fadlus Sabi.
Fadlus Sabi menjelaskan bahwa kemudahan akses perizinan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Pasaman Barat untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Keberhasilan ini juga ditunjang oleh sistem online single submission (OSS) yang telah diterapkan, sehingga proses perizinan menjadi lebih transparan dan efisien.
Rincian Izin yang Dikeluarkan
Selain dominasi penerbitan NIB, DPMPTSP Kabupaten Pasaman Barat juga telah menerbitkan berbagai jenis izin lainnya. Tercatat, sebanyak 35 izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah dikeluarkan. Izin ini sangat penting bagi pembangunan infrastruktur dan properti di daerah tersebut. Selain itu, terdapat pula izin operasional untuk berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.
Di sektor pendidikan, DPMPTSP telah menerbitkan 24 izin operasional Taman Kanak-Kanak (TK), satu izin operasional kelompok bermain, satu izin operasional penyelenggara kursus dan pelatihan, dan satu izin operasional bimbingan belajar. Untuk jenjang pendidikan dasar, tercatat dua izin operasional Sekolah Dasar (SD) swasta dan satu izin operasional Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah diterbitkan.
Sementara itu, di sektor kesehatan, DPMPTSP telah menerbitkan sejumlah izin praktik bagi tenaga medis. Terdapat 15 izin praktik dokter umum, lima izin praktik dokter gigi, 16 izin praktik dokter spesialis, 12 izin praktik perawat dan perawat mandiri, empat izin praktik tenaga teknis kefarmasian, satu izin kerja dan praktik tenaga gizi, dan satu izin kerja tenaga laboratorium medik. Selain itu, juga diterbitkan tiga izin operasional klinik dan empat izin apotek.
Sistem OSS dan Kemudahan Perizinan
Penerapan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci keberhasilan percepatan proses perizinan di Kabupaten Pasaman Barat. Sistem ini mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat, sehingga mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin. Proses perizinan yang cepat dan efisien ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Kepala DPMPTSP, Fadlus Sabi, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan di Kabupaten Pasaman Barat dilakukan secara gratis, kecuali untuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikenakan retribusi. Beliau juga menjelaskan bahwa jika berkas perizinan lengkap dan prosesnya biasa, izin akan keluar hanya dalam waktu dua jam. Namun, untuk izin yang memerlukan survei lapangan, waktu pengurusan akan lebih lama dan bergantung pada kondisi jaringan.
Dengan penerapan sistem OSS dan komitmen untuk memberikan pelayanan prima, Pemkab Pasaman Barat berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Keberhasilan penerbitan 828 izin dalam tiga bulan pertama tahun 2025 menjadi bukti nyata dari upaya tersebut.
Ke depan, diharapkan Pemkab Pasaman Barat dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan memperluas jangkauan sistem OSS agar semakin banyak pelaku usaha yang terbantu dan dapat berkontribusi pada perekonomian daerah.