Pemkab Rejang Lebong Tertibkan Kendaraan Dinas: Ratusan Unit Diperiksa
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, melakukan penertiban kendaraan dinas untuk memastikan data aset akurat dan menelusuri keberadaan kendaraan yang hilang.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah gencar melakukan penertiban penggunaan kendaraan dinas. Penertiban ini menyasar seluruh kendaraan dinas roda dua dan empat yang digunakan oleh para pejabat di lingkungan pemerintahan setempat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan aset negara dan menindaklanjuti laporan mengenai kendaraan dinas yang hilang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Andi Ferdian, menjelaskan bahwa penertiban dimulai pada Kamis, 27 Februari 2024. Semua kendaraan dikumpulkan di lapangan voli Pemkab Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh, meliputi pengecekan surat-surat kendaraan dan kondisi fisiknya. "Ini dilakukan untuk mendata kembali kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, termasuk pinjam pakai, dalam rangka penertiban aset-aset milik daerah yang digunakan tidak semestinya," ujar Andi Ferdian.
Penertiban ini juga merupakan bagian dari proses transisi kepemimpinan daerah dan persiapan audit kendaraan dinas. Proses pendataan yang akurat, baik secara tertulis maupun fisik, menjadi tujuan utama kegiatan ini. Hingga saat ini, belum ditemukan permasalahan signifikan terkait penggunaan kendaraan dinas, namun proses pemeriksaan masih berlangsung.
Pemeriksaan Menyeluruh dan Penelusuran Kendaraan Hilang
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pengecekan surat-surat kendaraan seperti STNK, kelengkapan kendaraan, kondisi kunci, dan riwayat pemeliharaan. "Yang diperiksa adalah surat-menyurat seperti STNK, kelengkapan kendaraan, kunci dan pemeliharaan kendaraan. Karena masih dalam proses sehingga kami belum dapat memutuskan ada permasalahan apa dengan kendaraan yang digunakan oleh pejabat Pemkab Rejang Lebong ini," terang Andi Ferdian. Setelah memeriksa ratusan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, pemeriksaan akan dilanjutkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, telah menginstruksikan Bagian Aset BPKD untuk menelusuri keberadaan 61 unit sepeda motor dinas yang keberadaannya belum diketahui. Dari total 110 unit sepeda motor dinas milik Pemkab Rejang Lebong, empat unit dipinjamkan ke Kodim 0409/Rejang Lebong, dua unit dipinjamkan ke SPN Polda Bengkulu, dua unit mengalami kerusakan berat, dan satu unit dinyatakan hilang.
Yusran Fauzi menegaskan, "Dari 101 unit kendaraan dinas roda dua ini sebanyak 40 unit diketahui penggunanya, sedangkan 61 unit lagi tidak diketahui lagi siapa penggunanya." Penelusuran keberadaan kendaraan yang hilang ini menjadi bagian penting dari upaya penertiban aset daerah.
Proses penertiban kendaraan dinas ini diharapkan dapat menghasilkan data aset yang akurat dan transparan. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Pemkab Rejang Lebong dalam pengelolaan aset negara secara bertanggung jawab.
- Penertiban kendaraan dinas meliputi pemeriksaan surat-surat dan kondisi fisik kendaraan.
- Tujuan penertiban adalah untuk mendapatkan data aset yang akurat dan menelusuri kendaraan yang hilang.
- Pemeriksaan dilakukan di lingkungan Sekretariat Daerah dan akan dilanjutkan ke SKPD lainnya.
- Terdapat 61 unit sepeda motor dinas yang belum diketahui keberadaannya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan pengelolaan aset Pemkab Rejang Lebong akan semakin tertib dan akuntabel, mendukung transparansi dan efisiensi pemerintahan.