Pemkab Serang Verifikasi 200 Penerima Bantuan Perbaikan RTLH senilai Rp5 Miliar
Pemerintah Kabupaten Serang tengah memverifikasi 200 penerima bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari total anggaran Rp5 miliar, dengan prioritas pembangunan rumah baru, bukan peningkatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap 200 penerima bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun ini. Proses verifikasi ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang dan ditujukan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran. Bantuan perbaikan RTLH ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang dengan total dana sebesar Rp5 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan di DPRKP Kabupaten Serang, Deni Hartono, menjelaskan bahwa proses verifikasi telah mencapai 90 persen. Verifikasi ini bertujuan untuk memprioritaskan penerima bantuan berdasarkan hasil musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) dan usulan dari berbagai lembaga. Proses ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang paling membutuhkan.
"Saat ini sedang tahap verifikasi. Kita memiliki satu data RTLH dari 200 penerima itu, tinggal mana yang lebih diprioritaskan dari hasil musrenbang dan usulan beberapa lembaga," kata Deni Hartono dalam keterangannya di Serang, Selasa (22/4).
Verifikasi RTLH Fokus pada Pembangunan Rumah Baru
Deni Hartono menjelaskan bahwa banyak usulan yang diterima berupa permintaan pembangunan dan peningkatan rumah. Namun, program DPRKP tahun ini difokuskan pada pembangunan rumah baru, bukan peningkatan rumah yang sudah ada. Hal ini dikarenakan keterbatasan anggaran dan prioritas program. Setiap unit RTLH akan mendapatkan anggaran sebesar Rp25 juta untuk pembangunan rumah baru.
"Kalau peningkatan rumah belum bisa kita tangani, berarti ini untuk yang 200 unit ini khusus untuk pembangunan. Jadi dari rumah yang tidak layak huni kita robohkan dan dibangun baru. Untuk anggaran setiap rutilahu sebesar Rp25 juta," jelasnya.
Dengan demikian, verifikasi ini tidak hanya sekedar mengecek data penerima, tetapi juga memastikan kesesuaian usulan dengan program yang dijalankan. Hal ini penting untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran dan keberhasilan program perbaikan RTLH.
Data Terpadu RTLH di Kabupaten Serang
Deni mengungkapkan bahwa hingga tahun 2025, masih terdapat 8.196 RTLH di Kabupaten Serang yang telah tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Serang. Dari jumlah tersebut, 617 unit telah dibangun melalui berbagai program bantuan. Sisanya, sebanyak 7.579 unit, tergabung dalam Satu Data Rutilahu (Sadar).
Penggunaan Satu Data Rutilahu bertujuan untuk menciptakan sistem data terpadu dalam penanganan RTLH. Sistem ini akan memudahkan koordinasi dan kolaborasi antar lembaga yang terlibat dalam program perbaikan RTLH, termasuk DPRKP, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang, CSR Bank BJB KCK Banten, Pemprov Banten, dan Pemerintah Pusat.
Dengan adanya Satu Data Rutilahu, diharapkan penyaluran bantuan dapat lebih terarah, efisien, dan tepat sasaran. Sistem ini juga akan mencegah duplikasi data dan memastikan tidak ada penerima bantuan yang terlewatkan.
"Ke depan, para pengampu RTLH, baik kita (DPRKP), Baznas, CSR Bank BJB, pemerintah provinsi, maupun bersumber dana dari APBN menggunakan data kita (Satu Data Rutilahu) untuk penanganannya. Kita juga sudah ada beberapa yang MoU dengan DPRKP baik Bank BJB, Baznas dan provinsi. Intinya untuk penanganan rutilahu menggunakan data kita,” kata Deni Hartono.
Dengan adanya verifikasi dan sistem Satu Data Rutilahu, diharapkan program perbaikan RTLH di Kabupaten Serang dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan.