Pemkot Balikpapan Desak Perusahaan Beri Bonus Hari Raya Pengemudi Online
Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran yang mendorong perusahaan angkutan online memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi, mengikuti anjuran pemerintah pusat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, mengambil langkah proaktif untuk memastikan kesejahteraan pengemudi angkutan online di kota tersebut. Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 841.4/0457/DISNAKER, Pemkot Balikpapan mendorong perusahaan aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi. SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan apresiasi kepada para pekerja gig ekonomi ini menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah, menjelaskan bahwa SE Wali Kota ini mengatur secara detail mekanisme pemberian BHR. Pemberian BHR ini bukan hanya sekadar kewajiban moral, tetapi juga upaya untuk menghargai kontribusi para pengemudi online dalam menunjang perekonomian kota Balikpapan. Dengan adanya SE ini, diharapkan perusahaan aplikasi lebih memperhatikan kesejahteraan para pengemudi yang telah bekerja keras sepanjang tahun.
Ani Mufidah menambahkan bahwa penerbitan SE Wali Kota ini penting sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, meskipun pemerintah pusat telah menerbitkan SE serupa. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Balikpapan untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan SE tersebut di wilayahnya. Dengan adanya dua SE ini, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang abai terhadap hak-hak para pengemudi online.
Detail Pemberian Bonus Hari Raya
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tersebut mencantumkan lima poin penting terkait pemberian BHR. Pertama, BHR diberikan kepada pengemudi online dan kurir yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi. Kedua, pembayaran BHR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Ketiga, untuk pengemudi yang produktif dan berkinerja baik, BHR diberikan secara proporsional, yakni sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Pemberian BHR ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai.
Keempat, bagi pengemudi online dan kurir yang tidak termasuk dalam kategori produktif dan berkinerja baik, BHR diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Poin terakhir menegaskan bahwa pemberian BHR ini tidak mengurangi dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, SE ini bertujuan untuk melengkapi dan memperkuat jaminan kesejahteraan bagi para pengemudi online dan kurir.
Pemberian BHR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pengemudi online dan kurir di Balikpapan. Mereka dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman, karena telah mendapatkan apresiasi atas kerja keras mereka. Langkah Pemkot Balikpapan ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja gig ekonomi.
Dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor: M/3/HK.04.00/III/2025. Hal ini menunjukkan adanya sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dengan adanya dukungan dari kedua level pemerintahan ini, diharapkan perusahaan aplikasi lebih patuh dan bertanggung jawab dalam memberikan hak-hak kepada para pengemudi online dan kurir.
Ani Mufidah menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawasi dan memastikan pelaksanaan SE tersebut. Pemkot Balikpapan berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti pelaksanaan SE ini agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para pengemudi online dan kurir di Balikpapan. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan kewajibannya untuk memberikan BHR kepada para pekerjanya.
Langkah Pemkot Balikpapan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para pekerja gig ekonomi. Dengan adanya perhatian dan dukungan dari pemerintah, diharapkan para pekerja gig ekonomi dapat bekerja dengan lebih tenang dan nyaman, serta dapat berkontribusi lebih besar bagi perekonomian daerah.
Pemberian BHR ini juga diharapkan dapat meningkatkan citra positif perusahaan aplikasi di mata publik. Dengan menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan para pekerjanya, perusahaan aplikasi dapat membangun hubungan yang lebih baik dengan para pengemudi dan kurir, serta meningkatkan loyalitas mereka.
Kesimpulan
Pemkot Balikpapan menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi angkutan online dengan menerbitkan Surat Edaran mengenai pemberian Bonus Hari Raya. Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan kepada pekerja gig ekonomi.