Pemkot Bandarlampung Larang Pembangunan di Kawasan Resapan Air
Pemerintah Kota Bandarlampung menegaskan pelarangan pembangunan di kawasan resapan air dan lahan pertanian berkelanjutan untuk mencegah banjir dan menjaga kelestarian lingkungan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dengan tegas melarang pembangunan di kawasan resapan air. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Permukiman Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto, pada Jumat, 7 Maret 2024. Keputusan ini diambil untuk mencegah terjadinya bencana banjir dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah tersebut. Larangan ini berlaku untuk semua jenis pembangunan, termasuk perumahan dan fasilitas lainnya.
Yusnadi Ferianto menjelaskan bahwa terdapat area-area spesifik yang dikategorikan sebagai kawasan resapan air dan tidak diperbolehkan untuk pembangunan. Selain itu, kawasan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) juga termasuk dalam area terlarang pembangunan. "Jadi memang ada daerah-daerah tertentu yang tidak boleh dibangun untuk perumahan maupun lainnya," tegas Yusnadi.
Sebagai contoh, beliau menunjuk Kecamatan Rajabasa yang memiliki area persawahan sebagai bagian dari LP2B. Area persawahan ini juga termasuk dalam kawasan yang dilindungi dan tidak boleh dibangun untuk perumahan atau keperluan lainnya. Pemkot Bandarlampung berkomitmen untuk menegakkan peraturan ini guna menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah dampak negatif pembangunan yang tidak terkendali.
Kawasan Aman dan Pengawasan Pembangunan
Meskipun demikian, Pemkot Bandarlampung tidak sepenuhnya menghentikan pembangunan perumahan. Untuk tahun 2025, tercatat satu atau dua investor yang berencana membangun perumahan di daerah Kemiling dan Labuhan Ratu. Daerah-daerah ini dinilai aman untuk pembangunan perumahan, namun Pemkot Bandarlampung akan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap proses pembangunan.
Pengawasan ini akan dilakukan sejak tahap perencanaan (setplan) hingga pembangunan selesai. Tujuannya adalah untuk memastikan agar pembangunan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak berdampak pada peningkatan risiko banjir. Pemkot Bandarlampung berkomitmen untuk mencegah dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Selain pengawasan, Pemkot Bandarlampung juga menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) bagi pengembang perumahan. "Fasum dan fasosnya itu pengembang perumahan harus sediakan 35 persen hingga 38 persen, termasuk jalan, sarana peribadatan, dan ruang pemakaman serta ruang terbuka hijau," jelas Yusnadi.
Perlindungan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan
Langkah Pemkot Bandarlampung untuk melindungi kawasan resapan air dan lahan pertanian berkelanjutan merupakan upaya penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana alam. Pembangunan yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk peningkatan risiko banjir dan penurunan kualitas air. Dengan melindungi kawasan resapan air, Pemkot Bandarlampung berupaya untuk memastikan ketersediaan air bersih dan mengurangi dampak perubahan iklim.
Selain itu, pelestarian lahan pertanian berkelanjutan juga penting untuk menjaga ketahanan pangan dan perekonomian masyarakat. Pertanian merupakan sektor penting bagi perekonomian Bandarlampung, dan pelestarian lahan pertanian dapat menjamin keberlanjutan sektor ini. Pemkot Bandarlampung berharap langkah-langkah ini dapat menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Melalui pengawasan yang ketat dan penegakan peraturan, Pemkot Bandarlampung berkomitmen untuk memastikan pembangunan di Bandarlampung dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Bandarlampung dalam menciptakan kota yang layak huni dan berkelanjutan bagi masyarakatnya.