Pemkot Batam Salurkan Rp1,05 Miliar Dana Bergulir untuk UMKM
Pemerintah Kota Batam menyalurkan dana bergulir senilai Rp1,05 miliar kepada 10 pelaku usaha mikro, dengan total dana tersedia mencapai Rp11 miliar untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Batam.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya. Melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kota Batam, tepatnya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Dana Bergulir, telah disalurkan dana bergulir sebesar Rp1.045.000.000 (Rp1,05 miliar) kepada 10 pelaku usaha mikro hingga 7 Mei 2025. Penyaluran dana ini diharapkan mampu memberikan suntikan modal bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka.
Penyaluran dana tersebut disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Dana Bergulir Batam, Zulfahri. Beliau menjelaskan bahwa proses pencairan dana masih terus berlanjut. Saat ini, terdapat tiga pelaku usaha mikro lainnya yang sedang dalam proses pengajuan dengan total dana yang diajukan mencapai Rp250 juta. Rinciannya, dua pelaku usaha mengajukan masing-masing Rp100 juta, dan satu pelaku usaha lainnya mengajukan Rp50 juta. Proses pencairan ini menandakan bahwa program dana bergulir Pemkot Batam terus berjalan dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Batam.
Program dana bergulir ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Batam dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Dengan adanya bantuan modal ini, diharapkan para pelaku usaha mikro dapat mengembangkan usahanya, meningkatkan produktivitas, dan pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan perekonomian Kota Batam secara keseluruhan. Hal ini sejalan dengan visi Pemkot Batam untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Dana Bergulir Rp11 Miliar untuk UMKM Batam
Zulfahri menjelaskan lebih lanjut mengenai total dana yang tersedia untuk program dana bergulir tahun ini. UPTD Dana Bergulir KUKM Kota Batam memiliki ketersediaan dana sebesar Rp11 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk membantu pelaku usaha mikro dengan pinjaman maksimal sebesar Rp150 juta, dan koperasi dengan pinjaman maksimal sebesar Rp300 juta. Besarnya dana yang disiapkan menunjukkan keseriusan Pemkot Batam dalam mendukung perkembangan UMKM di Batam.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk membantu pelaku usaha mikro dan koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang. "Tujuannya agar pelaku usaha mikro dan koperasi dapat tumbuh dan berkembang dalam menjalankan usahanya. Harapan kami, dana ini benar-benar dimanfaatkan secara produktif," ujar Zulfahri. Dengan demikian, dana bergulir ini tidak hanya sekadar bantuan finansial, tetapi juga sebagai bentuk dukungan dan pembinaan bagi para pelaku usaha.
Salah satu poin penting yang dijelaskan Zulfahri adalah mengenai kesempatan bagi pelaku usaha yang telah menerima pinjaman tahun sebelumnya. Mereka dapat mengajukan kembali pinjaman pada tahun berjalan, dengan syarat pinjaman sebelumnya telah dilunasi dan memiliki kategori lancar. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkot Batam memberikan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha yang telah menunjukkan kinerja yang baik dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana.
Program ini juga memberikan kemudahan dalam hal jangka waktu pinjaman dan bunga. Jangka waktu pinjaman ditetapkan maksimal lima tahun, dengan bunga flat 4 persen per tahun. Bunga yang relatif rendah ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha dan mendorong mereka untuk lebih berani mengembangkan bisnisnya.
Pendampingan dan Syarat Pengajuan
UPTD Dana Bergulir Batam tidak hanya memberikan bantuan dana, tetapi juga aktif melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap para penerima pinjaman. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara tepat dan efektif dalam pengembangan usaha. Selain itu, para pelaku usaha juga diberikan kesempatan untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek), pelatihan, dan sosialisasi yang diselenggarakan oleh dinas terkait.
Bagi pelaku usaha yang berminat mengajukan pinjaman, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utama adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Batam. Selain itu, calon penerima pinjaman juga harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bergulir. Ketentuan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari persyaratan administrasi hingga rencana usaha yang diajukan.
Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2024, penyaluran dana bergulir oleh Diskum Batam mencapai Rp5,54 miliar kepada 58 pelaku usaha mikro se-Kota Batam. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam penyaluran dana bergulir, dan diharapkan akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang seiring dengan semakin banyaknya pelaku usaha mikro yang membutuhkan bantuan modal.
Program dana bergulir ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen Pemkot Batam dalam mendukung pertumbuhan UMKM. Dengan adanya dukungan finansial dan pendampingan yang berkelanjutan, diharapkan UMKM di Batam dapat semakin berkembang dan berkontribusi pada peningkatan perekonomian daerah.