Pemkot Bengkulu Terbitkan SE: Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Siswa!
Pemkot Bengkulu mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah menahan ijazah siswa SD, SMP, dan SLBN karena alasan administrasi, serta melarang penjualan buku dan LKS di sekolah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah mengeluarkan surat edaran penting terkait larangan penahanan ijazah siswa di sekolah-sekolah negeri di wilayahnya. Surat edaran ini, yang dituangkan dalam Surat Instruksi Wali Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025, berlaku untuk sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah luar biasa negeri (SLBN), dan sekolah sederajat lainnya. Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas aduan masyarakat dan permasalahan yang terjadi di lapangan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, A Gunawan, menjelaskan bahwa instruksi ini berasal langsung dari Wali Kota Bengkulu terpilih, Deddy Wahyudi. "Berdasarkan instruksi Wali Kota Bengkulu Deddy Wahyudi sekolah dilarang keras menahan ijazah, sebab ijazah merupakan hak siswa setelah selesai mengenyam pendidikan," ujar Gunawan dalam keterangannya di Bengkulu, Selasa (25/2).
Lebih lanjut, Gunawan menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan program utama Pemkot Bengkulu yaitu pendidikan gratis. Pemkot ingin memastikan bahwa tidak ada siswa yang terhambat mendapatkan hak pendidikannya hanya karena masalah administrasi yang berkaitan dengan penahanan ijazah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh siswa di Kota Bengkulu.
Sekolah Dilarang Jual Buku dan LKS
Selain melarang penahanan ijazah, surat edaran tersebut juga secara tegas melarang praktik penjualan buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah di bawah naungan Pemkot Bengkulu. Hal ini merupakan respon atas keluhan masyarakat mengenai adanya pungutan liar di sekolah. "Kami menyambut baik pesan yang disampaikan oleh Wali Kota Bengkulu terpilih berkaitan dengan tidak boleh sekolah menjual LKS dan buku serta tidak boleh ada sumbangan lagi," tambah Gunawan.
Surat edaran tersebut telah disebarluaskan ke seluruh sekolah di Kota Bengkulu untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang melakukan praktik memperjualbelikan buku, LKS, dan melakukan pungutan atau sumbangan di sekolah. Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan transparan.
Dinas Dikbud Kota Bengkulu memberikan peringatan keras kepada sekolah yang melanggar aturan ini. "Jika ada sekolah yang ketahuan menjual LKS ataupun buku maka sanksi yang diberikan yaitu kepala sekolah yang bersangkutan akan dipecat dan diproses," tegas Gunawan. Sanksi tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melanggar aturan.
Evaluasi Penggunaan LKS
Terkait penggunaan LKS dalam proses pembelajaran, Dinas Dikbud Kota Bengkulu saat ini sedang melakukan evaluasi dan membahas mekanisme yang tepat. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik penjualan LKS yang merugikan siswa dan orang tua. "Sebab, ujarnya, jika tetap menggunakan LKS atau buku maka akan ada oknum yang akan memperjualbelikan di lingkungan sekolah," jelas Gunawan.
Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh warga Kota Bengkulu. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan pendidikan yang lebih kondusif, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Langkah Pemkot Bengkulu ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi semua kalangan. Dengan memastikan akses pendidikan yang merata dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan, diharapkan kualitas pendidikan di Kota Bengkulu dapat terus meningkat.