Pemkot Jambi Tertibkan Parkir Pasar: QRIS dan Aturan Baru untuk Tingkatkan Transparansi
Pemkot Jambi berlakukan sistem parkir nontunai QRIS di kawasan pasar untuk mengurangi pungli dan meningkatkan pendapatan daerah, memberikan perlindungan pada juru parkir, serta menata sistem parkir yang lebih transparan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi meluncurkan sistem parkir baru di kawasan pasar, menggunakan transaksi nontunai QRIS. Langkah ini diambil untuk mengatasi keluhan masyarakat terkait pungutan parkir berulang dan meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan parkir. Sistem ini melibatkan 34 juru parkir yang telah dilengkapi stiker barcode QRIS, memastikan pembayaran langsung masuk ke kas daerah.
Wali Kota Jambi, Maulana, menjelaskan bahwa sebelumnya masyarakat sering membayar parkir dua hingga tiga kali, yang menyebabkan pasar menjadi sepi. Untuk mengatasi hal ini, Pemkot Jambi menutup sembilan titik pos parkir dan memberdayakan juru parkir dengan sistem QRIS. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi pungutan liar dan meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.
Dengan sistem baru ini, Pemkot Jambi berharap dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan menguntungkan semua pihak. Pembagian hasil parkir dibagi 60 persen untuk juru parkir dan 40 persen untuk pemerintah. Hal ini juga sebagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan bagi para juru parkir.
Sistem Parkir Nontunai QRIS di Pasar Jambi
Penerapan sistem QRIS bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi dan mencegah pungutan liar. Setiap transaksi parkir akan tercatat secara digital dan langsung masuk ke kas daerah. Hal ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan parkir.
Wali Kota Maulana menekankan pentingnya kepatuhan juru parkir terhadap aturan yang telah ditetapkan. Tim penegakan aturan akan mengawasi dan memastikan semua juru parkir terdaftar resmi. Juru parkir yang tidak terdaftar akan dikenakan sanksi tegas.
Dengan sistem ini, Pemkot Jambi berharap dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih nyaman dan tertib bagi pedagang dan pengunjung. Transaksi nontunai diharapkan dapat mengurangi potensi penyelewengan dana dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan parkir.
Tarif Parkir dan Pengawasan
Tarif parkir yang diberlakukan adalah Rp3.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor. Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, menjelaskan bahwa pihaknya secara bertahap menata sistem ini dan memastikan tidak ada pungutan liar. Pembayaran melalui QRIS akan berlaku sebagai satu kali bayar.
Pemerintah Kota Jambi mengimbau masyarakat untuk membiasakan diri menggunakan QRIS saat parkir. Hal ini akan mempercepat proses transaksi dan menghindari praktik pungutan liar. Sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan parkir di kawasan pasar.
Dengan sistem baru ini, Pemkot Jambi berharap dapat memberikan solusi atas permasalahan parkir yang selama ini terjadi, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan perlindungan kepada para juru parkir.
"Masyarakat jadi bayar parkir dua sampai tiga kali, ini yang membuat pasar kita jadi sepi," kata Maulana, Wali Kota Jambi. "Akan ada tim penegakan aturan mengenai parkir, kita harus tegas. Jika mau jadi parkir harus mendaftar resmi," tegasnya.
Sistem ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menata sistem parkir dan meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan daerah.