Pemkot Kediri Berikan Santunan Kematian dan Bantuan untuk Disabilitas serta Lansia
Pemerintah Kota Kediri memberikan santunan kematian kepada 111 ahli waris dan bantuan sosial kepada disabilitas serta lansia, sebagai wujud kepedulian dan program 'Kota Ramah Disabilitas'.
Pemerintah Kota Kediri menyalurkan santunan kematian kepada 111 ahli waris dan bantuan sosial kepada 18 disabilitas dan lansia. Penyerahan dilakukan Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, pada Senin, 28 April 2024 di Aula Kelurahan Semampir. Bantuan ini diharapkan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan mewujudkan 'Kota Ramah Disabilitas'.
Santunan kematian senilai Rp2 juta diberikan kepada setiap ahli waris warga Kota Kediri yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki KTP Kediri. Proses pencairan dana dilakukan melalui kartu virtual account dan maksimal 30 hari bagi penerima dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sejak tanggal kematian. Wali Kota Vinanda Prameswati menyampaikan harapan agar bantuan ini bermanfaat bagi para penerima.
"Pemerintah Kota Kediri berharap bantuan ini dapat bermanfaat bagi semua yang mendapatkan," kata Wali Kota Vinanda Prameswati di Kediri, Senin. Ia menambahkan, "Ini bisa menjadikan motivasi, agar jangan pernah berputus asa karena percayalah ketika kita masih ada upaya untuk terus melangkah, InsyaAllah ke depan masih banyak jalan untuk kehidupan yang lebih baik. Bantuan ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun untuk kesehatan."
Bantuan Sosial untuk Disabilitas dan Lansia
Selain santunan kematian, Pemkot Kediri juga memberikan bantuan biaya hidup kepada 18 disabilitas dan lansia yang belum pernah menerima bantuan dari pemerintah daerah. Pemberian bantuan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dan bagian dari Sapta Cita ke-5, yakni Smart Living, dengan program 'Kota Ramah Disabilitas'.
Wali Kota Vinanda Prameswati mengunjungi rumah warga disabilitas di Kelurahan Semampir untuk menyerahkan bantuan berupa kursi roda dan alat bantu lainnya. Total 21 disabilitas menerima bantuan alat bantu, termasuk kaki palsu, alat bantu jalan, korset penyangga punggung, alat bantu pendengaran, dan penyangga leher. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Kediri dalam mendukung inklusivitas dan kesejahteraan masyarakatnya.
Wali Kota menekankan bahwa pemberian bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat mengurangi beban hidup. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima dan mendorong semangat mereka untuk terus menjalani kehidupan yang lebih baik.
Kegiatan penyerahan bantuan dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Paulus Luhur Budi, Camat Kota Bagus Hermawan, Lurah Semampir Rizki, dan para penerima bantuan sosial. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap program-program sosial Pemkot Kediri.
Rincian Bantuan dan Persyaratan
- Santunan Kematian: Rp2.000.000,- untuk ahli waris warga Kota Kediri dengan KTP Kediri dan berkas administrasi lengkap.
- Proses Pencairan: Melalui kartu virtual account, maksimal 30 hari bagi penerima dari DTKS sejak tanggal kematian.
- Bantuan Disabilitas dan Lansia: Biaya hidup dan alat bantu (kursi roda, kaki palsu, dll.) untuk 21 penerima.
Pemberian bantuan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam meningkatkan kesejahteraan warganya, khususnya bagi mereka yang membutuhkan. Semoga bantuan ini dapat memberikan dampak positif dan meringankan beban hidup para penerima.