Pemkot Madiun dan Kemenkeu Jalin Kerja Sama Optimalkan Pajak Pusat dan Daerah
Pemerintah Kota Madiun menjalin kerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah, diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (12/3), menorehkan sejarah baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kota Madiun (Pemkot Madiun) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kerja sama ini difokuskan pada Optimalisasi Pemungutan Pajak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (OP4D), sebuah langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dan daerah.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, bersama Direktur Jenderal Pajak (DJP), Suryo Utomo, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Luky Alfirman. Acara penandatanganan yang digelar secara hybrid ini turut melibatkan 128 pemerintah daerah lainnya dari seluruh Indonesia, menandakan komitmen bersama dalam pengelolaan pajak yang lebih efektif dan transparan.
Kerja sama ini bukan sekadar seremoni belaka. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah. "Sinergi antara DJP, DJPK, dan Pemda sangat penting untuk memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien," ujarnya. Langkah ini diyakini akan meningkatkan penerimaan negara dan daerah secara signifikan, sekaligus mendukung transparansi pengelolaan pajak.
Kerja Sama Strategis Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah
Kerja sama OP4D antara Pemkot Madiun dan Kementerian Keuangan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak. Pertukaran data dan informasi perpajakan menjadi kunci utama dalam kerja sama ini. Dengan pengawasan bersama, potensi pajak yang selama ini belum tergali diharapkan dapat dioptimalkan. "Tujuannya adalah pertukaran data dan pengawasan secara bersama. Sehingga, manfaatnya akan lebih baik daripada dilakukan secara sendiri-sendiri," jelas Suryo Utomo.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, menambahkan bahwa optimalisasi pemungutan pajak akan berdampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong pembangunan daerah. "Dengan adanya pertukaran data dan koordinasi yang lebih baik, kita bisa memastikan bahwa potensi pajak yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan daerah," imbuhnya.
Peningkatan PAD Kota Madiun menjadi salah satu target utama dari kerja sama ini. Dengan sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan, diharapkan potensi pajak daerah dapat dioptimalkan untuk mendanai berbagai program pembangunan di Kota Madiun.
Pemkot Madiun Sambut Baik Kerja Sama dengan Kemenkeu
Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, menyambut positif kerja sama ini. Ia berharap kerja sama dengan pemerintah pusat akan membawa dampak signifikan bagi peningkatan pengelolaan pajak daerah. "Dengan kerja sama ini, kami berharap pengelolaan pajak daerah Kota Madiun semakin baik dan PAD meningkat," kata Soeko. Ia juga menambahkan bahwa dalam prosesi penandatanganan PKS, ia didampingi oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Madiun.
Kerja sama ini menandai komitmen Pemkot Madiun untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan dukungan dari Kementerian Keuangan, diharapkan Kota Madiun dapat mencapai target peningkatan PAD dan mempercepat pembangunan daerah.
Ke depannya, kerja sama ini akan diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan yang terencana dengan baik. Hal ini akan meliputi pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi petugas pajak daerah, serta peningkatan sistem teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan pajak yang lebih modern dan efisien. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan pengelolaan pajak di Indonesia akan semakin baik dan berkontribusi pada pembangunan nasional.
Manfaat Kerja Sama OP4D bagi Kota Madiun:
- Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Pengelolaan pajak daerah yang lebih baik dan efisien
- Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah
- Percepatan pembangunan daerah