Pemkot Mataram Blokir Rp20 Miliar untuk Efisiensi Anggaran
Pemerintah Kota Mataram memblokir lebih dari Rp20 miliar anggaran di berbagai OPD sebagai upaya efisiensi, mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengambil langkah efisiensi anggaran dengan memblokir lebih dari Rp20 miliar. Pemblokiran ini menyasar berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Langkah ini dilakukan setelah Pemkot Mataram melakukan pemetaan anggaran di setiap OPD.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, HM Ramayoga, menjelaskan bahwa pemblokiran anggaran tersebut difokuskan pada beberapa pos, termasuk perjalanan dinas (SPPD), pengadaan alat tulis kantor (ATK), dan kegiatan-kegiatan seremonial. "Begitu ada kebijakan, kami langsung melakukan pemetaan anggaran di setiap OPD. Hasilnya, kami bisa memblokir sekitar Rp20 miliar untuk efisiensi," ujar Ramayoga di Mataram, Minggu (23/2).
Pemblokiran anggaran sebesar Rp20 miliar lebih ini berbeda dengan efisiensi anggaran sebesar Rp32,5 miliar yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat. Efisiensi Rp32,5 miliar tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK), sedangkan pemblokiran Rp20 miliar lebih didasarkan pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Ramayoga menambahkan bahwa angka tersebut masih berpotensi bertambah, menunggu keputusan final dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rincian Anggaran yang Diblokir
Pemangkasan anggaran di Pemkot Mataram meliputi berbagai pos. Selain perjalanan dinas, anggaran untuk kegiatan seremonial seperti seminar dan Focus Group Discussion (FGD) juga terkena pemotongan. Pengadaan ATK dan anggaran makan minum pegawai selama rapat juga menjadi sasaran efisiensi. Hal ini sejalan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menekankan efisiensi anggaran untuk mendukung program Asta Cita pemerintah pusat dan visi misi kepala daerah terpilih.
Lebih lanjut, Ramayoga menjelaskan bahwa anggaran Rp20 miliar lebih yang diblokir sementara waktu ini bertujuan untuk menunggu aturan selanjutnya. Pemkot Mataram akan menunggu arahan lebih lanjut sebelum memutuskan penggunaan anggaran tersebut. Dengan demikian, anggaran tersebut tidak akan digunakan sampai ada kejelasan lebih lanjut.
Langkah efisiensi ini menunjukkan komitmen Pemkot Mataram dalam menjalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Pemkot Mataram secara aktif memetakan dan mengelola anggaran untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana APBD.
Efisiensi anggaran juga mencakup pemangkasan anggaran makan dan minum pegawai, khususnya yang terkait dengan kegiatan rapat dan pertemuan. Hal ini menunjukkan upaya Pemkot Mataram untuk memangkas biaya operasional dan meningkatkan transparansi penggunaan anggaran.
- Perjalanan Dinas (SPPD)
- Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK)
- Kegiatan Seremonial (Seminar, FGD, dll)
- Makan dan Minum Pegawai (saat rapat)
Dengan adanya pemblokiran anggaran ini, diharapkan Pemkot Mataram dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran dan mengalokasikannya pada program-program prioritas yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.