Pemkot Mataram Tunggu Izin KLH untuk Lahan Sampah Alternatif
Pemerintah Kota Mataram menunggu izin Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk lahan alternatif pembuangan sampah di Lombok Barat guna mengatasi darurat sampah setelah penutupan TPA Kebon Kongok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah menghadapi permasalahan serius terkait pengelolaan sampah. Penutupan sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok di Lombok Barat telah mengakibatkan krisis sampah di Kota Mataram. Pemkot Mataram kini menunggu izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memanfaatkan lahan alternatif di Kabupaten Lombok Barat sebagai solusi sementara.
Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, mengungkapkan bahwa tanpa izin dari KLH, Pemkot Mataram tidak dapat menggunakan lahan alternatif tersebut. "Kami sangat berharap pemahaman dari KLH untuk segera memberikan izin, agar tidak melanggar aturan dan berpotensi menjadi tindak pidana," tegas Wali Kota.
Situasi ini semakin mendesak karena Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sandubaya di Kota Mataram sudah hampir penuh. Kondisi ini menimbulkan dampak negatif, terutama bagi warga sekitar yang mengeluhkan bau sampah menyengat.
Lahan Alternatif di Lombok Barat
Pemkot Mataram bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Provinsi NTB telah menyewa lahan seluas 6.000 meter persegi di kawasan Batu Mulik, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Lahan ini diharapkan dapat menjadi solusi sementara selama penataan TPA Kebon Kongok berlangsung. Namun, izin dari Kementerian Lingkungan Hidup masih menjadi kendala utama.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi, menjelaskan bahwa masalah harga sewa lahan sudah selesai. "Untuk masalah harga dan sewa sudah selesai, tinggal menunggu izin dari Kementerian," ujarnya. Ia berharap izin tersebut dapat segera dikeluarkan mengingat kondisi TPS Sandubaya yang kritis.
Denny menambahkan bahwa selama penutupan TPA Kebon Kongok, Kota Mataram hanya diizinkan membuang sampah satu ritase (50 dump truk) ke TPA tersebut, sementara dua ritase (100 dump truk) sampah dibuang ke TPS Sandubaya. Hal inilah yang menyebabkan penumpukan sampah di TPS Sandubaya.
Dampak Penutupan TPA Kebon Kongok
Penutupan sementara TPA Kebon Kongok berdampak signifikan terhadap pengelolaan sampah di Kota Mataram dan Lombok Barat. Kedua daerah tersebut kini kekurangan tempat pembuangan sampah yang memadai. Kondisi TPS Sandubaya yang semakin penuh menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan dan lingkungan bagi warga sekitar.
Pemkot Mataram berharap KLH dapat segera memberikan izin pemanfaatan lahan alternatif di Lombok Barat. Dengan demikian, sampah dapat segera diangkut dari TPS Sandubaya dan mengurangi dampak negatif bagi masyarakat. Proses pengangkutan sampah akan dilakukan secara bertahap setelah izin diperoleh.
Keberhasilan mengatasi masalah sampah ini bergantung pada kerja sama antara Pemkot Mataram, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Solusi cepat dan tepat diperlukan untuk mencegah meluasnya dampak negatif dari krisis sampah ini.
Semoga dengan adanya kerjasama yang baik, masalah sampah di Kota Mataram dapat segera teratasi dan lingkungan tetap terjaga.