Pemkot Medan Segera Terbitkan Perwal Baru Atur Sistem Parkir, Akhiri Sistem Barcode Juli 2025
Pemerintah Kota Medan akan menerbitkan peraturan wali kota (Perwal) baru tentang sistem parkir untuk menggantikan sistem lama yang dinilai tidak efektif dan sering menimbulkan konflik.
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, segera menerbitkan peraturan wali kota (Perwal) baru terkait sistem parkir. Keputusan ini diambil setelah sistem parkir yang lama dinilai tidak efektif dan menimbulkan berbagai permasalahan di lapangan. Sistem parkir berbasis barcode dan e-parking yang diterapkan sebelumnya ternyata menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan sering memicu konflik antara petugas parkir dan pengguna jasa parkir.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Suriono. Beliau menjelaskan bahwa meskipun tujuan awal penerapan sistem parkir berlangganan melalui barcode adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun implementasinya masih jauh dari harapan. Konflik yang sering terjadi antara petugas parkir dan masyarakat menjadi salah satu indikator utama ketidakefektifan sistem tersebut. "Semangat kita membuat terobosan parkir berlangganan memang untuk menaikkan pendapatan asli daerah. Tapi dalam praktiknya di lapangan, masih sering terjadi konflik antara juru parkir dan masyarakat," ujar Suriono.
Oleh karena itu, Pemkot Medan memutuskan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem parkir yang ada. Suriono menegaskan bahwa Perwal baru akan diterbitkan sebelum 1 Juli 2025. Setelah tanggal tersebut, sistem parkir berlangganan berbasis barcode yang saat ini masih berlaku akan dihentikan. Dishub Kota Medan akan melakukan pengecekan terhadap barcode yang masih aktif dan menonaktifkannya secara bertahap. Perwal baru ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang selama ini terjadi dan menciptakan sistem parkir yang lebih baik dan tertib di Kota Medan.
Sistem Parkir Lama Dinilai Membingungkan
Penerapan sistem parkir berlangganan dengan barcode dan sistem e-parking yang dimulai sejak Juli 2024 ternyata menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Banyak masyarakat yang merasa kesulitan memahami dan menggunakan sistem tersebut. Hal ini menyebabkan sering terjadinya perselisihan antara petugas parkir dan pengguna jasa parkir. Suriono mengakui bahwa sistem yang ada masih jauh dari kata sempurna dan perlu adanya perbaikan yang signifikan.
Dishub Kota Medan menyadari bahwa sistem yang kurang efektif ini berdampak pada pendapatan daerah dan juga menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, evaluasi dan kajian menyeluruh dilakukan untuk merumuskan sistem parkir yang lebih efisien, mudah dipahami, dan mampu meningkatkan PAD tanpa menimbulkan konflik.
Suriono juga menambahkan bahwa hingga 30 Juni 2025, Dishub Medan masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) mengenai tarif parkir dan Perwal yang berlaku saat ini. Namun, setelah masa transisi berakhir, sistem baru akan diterapkan sepenuhnya.
Persiapan Penerapan Sistem Parkir Baru
Pemkot Medan saat ini tengah fokus pada penyusunan Perwal baru yang mengatur sistem parkir yang lebih efektif dan efisien. Proses penyusunan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan masyarakat, untuk memastikan sistem yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi semua pihak. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan bagi semua pengguna jasa parkir di Kota Medan.
Perwal baru ini diharapkan mampu memberikan solusi atas permasalahan yang ada, seperti konflik antara petugas parkir dan masyarakat, kebingungan dalam penggunaan sistem, dan kurang optimalnya pendapatan daerah dari sektor parkir. Dengan sistem yang lebih baik, diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dan juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Selain itu, Pemkot Medan juga akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat terkait sistem parkir baru yang akan diterapkan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat sehingga mereka dapat dengan mudah memahami dan menggunakan sistem parkir baru tersebut.
Dengan adanya Perwal baru dan sosialisasi yang intensif, diharapkan sistem parkir di Kota Medan dapat menjadi lebih baik dan tertib, sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan juga meningkatkan pendapatan daerah.
Pemkot Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik, termasuk dalam hal pengelolaan sistem parkir. Perubahan sistem ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Medan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kota Medan.