Pemkot Tanjungpinang dan BPJS Kesehatan Perkuat Validasi Data Peserta JKN
Pemkot Tanjungpinang dan BPJS Kesehatan berkolaborasi untuk meningkatkan validitas data peserta JKN segmen PBPU guna memastikan program tepat sasaran dan mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dan BPJS Kesehatan bekerja sama untuk meningkatkan akurasi data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Kolaborasi ini bertujuan memastikan program JKN tepat sasaran dan memaksimalkan manfaatnya bagi masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk mencapai target Universal Health Coverage (UHC) di tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, menekankan pentingnya pembaruan data peserta. "Validasi ini harus segera dilakukan agar tidak ada pembayaran yang salah sasaran dan manfaat program benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," tegas Zulhidayat dalam sebuah pernyataan di Tanjungpinang, Sabtu.
Langkah konkrit yang diambil meliputi koordinasi intensif antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah untuk mendeteksi dan menghapus data peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kosong, NIK tidak ditemukan, NIK ganda, serta mereka yang telah meninggal dunia atau pindah domisili dari daftar Jamkesda. Dengan demikian, pembayaran JKN hanya akan diberikan kepada peserta yang berhak.
Validasi Data dan Upaya Menuju UHC
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, M.N. Andriansah, menyampaikan bahwa hingga 1 Maret 2025, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Tanjungpinang mencapai 227.863 jiwa, atau 95,91 persen dari total penduduk 237.580 jiwa. Untuk mencapai target UHC sebesar 98 persen di tahun 2025, masih dibutuhkan sekitar 874 kuota peserta baru.
Meskipun jumlah peserta terbilang tinggi, tingkat keaktifan penggunaan layanan BPJS Kesehatan di Tanjungpinang baru mencapai 79,81 persen. Andriansah menjelaskan bahwa hal ini mungkin disebabkan oleh peserta yang telah beralih ke segmen kepesertaan lain atau tidak lagi memenuhi kriteria kepesertaan.
Proses validasi data yang dilakukan BPJS Kesehatan telah mengidentifikasi 170 peserta dengan NIK tidak valid, beberapa di antaranya diketahui telah meninggal dunia. Data peserta dengan NIK tidak valid ini telah dinonaktifkan untuk mencegah pemotongan anggaran Pemkot Tanjungpinang yang tidak tepat.
Andriansah berharap, validasi dan sinkronisasi data yang lebih optimal dapat mencegah masalah serupa di masa mendatang. "Dengan demikian, program JKN dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak menerima manfaatnya," tutup Andriansah.
Langkah-langkah yang Diambil untuk Meningkatkan Akurasi Data
- Koordinasi intensif antara Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
- Pemeriksaan data peserta dengan NIK kosong, NIK tidak ditemukan, NIK ganda, peserta meninggal, dan peserta pindah domisili.
- Penonaktifan peserta dengan NIK tidak valid untuk mencegah pembiayaan yang tidak tepat.
- Peningkatan kualitas data untuk mencapai target UHC 98 persen pada tahun 2025.
Dengan adanya kolaborasi yang kuat antara Pemkot Tanjungpinang dan BPJS Kesehatan, diharapkan program JKN di Tanjungpinang dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta menjamin akses kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat. Upaya validasi data ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan cita-cita Universal Health Coverage di Indonesia.