Pemkot Yogyakarta Buka Posko Pengaduan THR 2025: Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi
Pemkot Yogyakarta membuka posko pengaduan THR 2025 untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan memberikan solusi bagi permasalahan pembayaran THR dan BHR.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah resmi membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait tunjangan hari raya (THR) Keagamaan dan bonus hari raya (BHR) Keagamaan tahun 2025. Posko ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan memberikan solusi bagi permasalahan yang mungkin timbul seputar pembayaran THR dan BHR. Pembukaan posko ini diumumkan pada tanggal 13 Maret 2025 oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan.
Posko pengaduan THR ini beroperasi mulai tanggal 13 hingga 24 Maret 2025 di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta. Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan dan konsultasi secara daring melalui berbagai saluran yang telah disediakan.
Langkah Pemkot Yogyakarta ini merupakan wujud nyata kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja di Kota Yogyakarta, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemkot Yogyakarta berharap posko ini dapat menjadi jembatan komunikasi efektif antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan terkait pembayaran THR.
Layanan Pengaduan THR: Akses Mudah dan Beragam
Bagi pekerja atau pengusaha yang memiliki pertanyaan atau permasalahan terkait THR dan BHR, Pemkot Yogyakarta menyediakan berbagai saluran pengaduan yang mudah diakses. Selain layanan tatap muka di Kantor Dinsosnakertrans, masyarakat dapat memanfaatkan layanan daring melalui laman resmi nakertrans.jogjaprov.go.id/thr. Aduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0878-3667-4992, 0896-6865-0083, dan 0812-2765-574, serta melalui email di bidangkhi@gmail.com.
Kemudahan akses pengaduan ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan memastikan setiap permasalahan dapat ditangani dengan cepat dan tepat. Pemkot Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menekankan pentingnya peran posko ini sebagai wadah untuk mempermudah komunikasi dan penyelesaian masalah. "Hari ini kita membuka posko aduan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa Dinsosnakertrans membuka pelayanan untuk THR," ujar Wawan.
Kewajiban Pengusaha dan Tindakan Pemkot Yogyakarta
Wawan Harmawan juga mengingatkan para pengusaha di Kota Yogyakarta untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai regulasi yang berlaku. Pembayaran THR paling lambat harus dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini dan tidak memberikan THR kepada karyawannya, Pemkot Yogyakarta melalui Dinsosnakertrans akan menindaklanjuti dengan melakukan pendekatan dan membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi.
Meskipun memahami kondisi ekonomi saat ini yang mungkin kurang kondusif, Pemkot Yogyakarta tetap menekankan pentingnya memprioritaskan hak-hak karyawan. "Justru ada posko ini, diharapkan kita mengajak para pengusaha untuk lebih peduli kepada karyawan dengan memberikan haknya," tutur Wawan Harmawan.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menjelaskan bahwa tugas pembinaan kepada pengusaha menjadi kewenangan pemerintah kota hingga H-7 Idul Fitri. Setelah itu, mulai H-6 hingga H+7 Idul Fitri, pengawasan akan ditangani oleh Pemda DIY.
Pentingnya Komunikasi dan Kolaborasi
Maryustion Tonang juga menekankan pentingnya komunikasi dalam menyelesaikan permasalahan THR. "Silakan masyarakat atau pekerja mengadu lewat aplikasi dan link yang ada, sehingga kami bisa bergerak ngaruhke (peduli) dan menyelesaikan. Kuncinya adalah komunikasi," ujar Maryustion.
Dengan dibukanya posko pengaduan ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan karena tidak menerima THR. Pemkot Yogyakarta berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Posko pengaduan THR ini merupakan bukti nyata komitmen Pemkot Yogyakarta dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang adil dan bermartabat. Melalui berbagai saluran pengaduan yang mudah diakses, diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat, sehingga perayaan Hari Raya Idul Fitri dapat dijalani dengan tenang dan penuh kebahagiaan.