Pemprov DKI Jakarta Kajian Ulang Aturan Pembatasan Usia Kendaraan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji ulang rencana pembatasan usia kendaraan bermotor menjadi maksimal 10 tahun, mempertimbangkan aspek sosial dan dampaknya terhadap warga Jakarta.
Jakarta, 17 Februari 2024 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji ulang rencana kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi. Rencana awal membatasi usia kendaraan maksimal 10 tahun dan membatasi jumlah kepemilikan kendaraan per individu. Kajian ini dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan ini sangat sensitif dan memerlukan kajian komprehensif. "Pembatasan kendaraan bermotor perseorangan ini sangat sensitif. Oleh sebab itu, yang kami lakukan setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terbit adalah melakukan kajian komprehensif," ujar Syafrin dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.
Partisipasi Publik dalam Kajian
Proses kajian ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Pemprov DKI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan dan berdiskusi terkait rencana kebijakan ini. Tujuannya adalah untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan nantinya diterima oleh semua pihak dan mempertimbangkan berbagai perspektif. "Begitu regulasinya terbit, maka kemudian semuanya sudah menerima. Karena ini sudah melakukan melalui pembahasan yang komprehensif, semuanya kami undang," tambah Syafrin.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor perseorangan, baik berdasarkan usia maupun jumlah kepemilikan, sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Namun, dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, DKI Jakarta mendapatkan kewenangan khusus di bidang perhubungan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan kajian lebih lanjut.
Pembatasan ini sejalan dengan visi DKI Jakarta untuk menjadi kota global yang layak huni, berkelanjutan, dan mudah diakses. Pembatasan usia dan jumlah kendaraan pribadi dianggap sebagai strategi penting untuk memajukan sektor transportasi di Jakarta dan mengurangi kemacetan serta polusi udara.
Kajian Mendalam dan Persiapan Naskah Akademik
Syafrin menekankan bahwa kebijakan ini membutuhkan kajian mendalam terkait kesesuaian implementasinya di Jakarta. Berbagai aspek, termasuk dampak sosial ekonomi, perlu dipertimbangkan secara matang. Sementara itu, DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI untuk menyiapkan Naskah Akademik (NA) sebagai dasar hukum yang kuat dan komprehensif.
DPRD berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan pribadi. Penyusunan NA diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai dampak kebijakan, baik positif maupun negatif, serta solusi atas potensi masalah yang mungkin muncul.
Kesimpulan
Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah fokus pada kajian komprehensif terkait rencana pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor pribadi. Proses ini melibatkan partisipasi publik dan bertujuan untuk menghasilkan kebijakan yang tepat dan diterima oleh masyarakat Jakarta. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan didukung oleh Naskah Akademik yang komprehensif, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kualitas hidup warga Jakarta.