Pemprov Jabar Hanya Terima Rp2,65 Miliar dari PT TRPN, Tiga Kali Tolak Perizinan
Pemprov Jabar hanya menerima Rp2,65 miliar dari PT TRPN terkait sewa lahan di Bekasi, dan tiga kali menolak permohonan izin pembangunan pagar laut karena tak sesuai aturan serta prosedur lingkungan.
Pemprov Jabar Hanya Terima Rp2,65 Miliar dari PT TRPN untuk Sewa Lahan
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar hanya menerima sekitar Rp2,65 miliar dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Dana tersebut merupakan pembayaran sewa lahan di Bekasi, sesuai perjanjian kerja sama (PKS) yang telah disepakati. Pembayaran langsung masuk ke kas daerah.
Bantahan Terkait Dana Kompensasi Nelayan
Klarifikasi ini disampaikan Bey menanggapi isu yang beredar mengenai pemberian uang kompensasi kepada nelayan melalui Pemprov Jabar. Bey menegaskan bahwa Pemprov Jabar sama sekali tidak menerima dana selain yang tercantum dalam PKS. Ia bahkan menyampaikan hal ini dalam rapat internal dan menegaskan sanksi pemecatan bagi pejabat yang terbukti menerima aliran dana di luar kesepakatan.
Penolakan Perizinan dan Konsekuensinya
Lebih lanjut, Bey menyatakan Pemprov Jabar telah tiga kali menolak pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari PT TRPN. Penolakan ini terjadi sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) tahun 2020, karena PT TRPN dinilai tidak memenuhi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kejanggalan Izin dan Temuan di Lapangan
Bey mengaku heran dengan klaim PT TRPN yang memiliki sertifikat di ruang laut, mengingat Pemprov Jabar telah tegas menolak permohonan izin tersebut dan melaporkan kasus ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. PKS yang ada hanya untuk pengelolaan lahan darat, bukan untuk pembangunan pelabuhan atau pagar laut. Saat meninjau lokasi, Pemprov Jabar juga menemukan beberapa prosedur lingkungan yang belum dipenuhi PT TRPN.
Dampak Lingkungan Masih Diinvestigasi
Meskipun beredar informasi mengenai dampak lingkungan, seperti kematian satu ekor duyung yang diduga akibat pagar laut, Bey menyatakan belum menerima update dari tim lapangan terkait hal tersebut. Pihaknya akan menginformasikan perkembangan investigasi dampak lingkungan lebih lanjut.
Kesimpulan
Kesimpulannya, Pemprov Jabar menekankan transparansi dan penegakan aturan. Mereka hanya menerima dana sesuai PKS, menolak izin pembangunan pagar laut karena berbagai pelanggaran, dan tengah menyelidiki dampak lingkungan yang ditimbulkan.