Pemprov Jateng Bantu 10.000 Eks Buruh Sritex: Jalin Kerja Sama dengan 9 Perusahaan
Pemprov Jateng berkolaborasi dengan sembilan perusahaan untuk mempekerjakan kembali lebih dari 10.000 eks buruh PT Sritex yang terkena PHK, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Semarang, 3 Maret 2024 - Lebih dari 10.000 buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bergerak cepat dengan merangkul sembilan perusahaan untuk membantu para buruh tersebut mendapatkan pekerjaan baru. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi dampak sosial yang signifikan akibat PHK massal tersebut. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memimpin upaya ini dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng.
Langkah Pemprov Jateng ini meliputi beberapa strategi. Pertama, memastikan hak-hak buruh terpenuhi, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon. Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, bahkan telah berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat proses pembayaran hak-hak tersebut sebelum Lebaran. Kedua, Pemprov Jateng aktif memfasilitasi para eks buruh Sritex untuk bekerja di sembilan perusahaan yang telah menyatakan kesediaannya. Ketiga, bagi eks karyawan yang tertarik berwirausaha, Pemprov Jateng menyediakan pelatihan dan fasilitas melalui Balai Latihan Kerja (BLK).
Gubernur Luthfi menekankan komitmen Pemprov Jateng untuk membantu para eks buruh Sritex. "Pemprov (Jateng) sifatnya membantu, agar tidak terjadi dampak sosial (akibat PHK). Harus kita bantu betul," tegasnya. Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi intensif dilakukan dengan kurator PT Sritex untuk mendata aset perusahaan dan memastikan kelancaran proses penyelesaian kewajiban kepada para buruh. Kerja sama juga terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk menangani dampak PHK secara komprehensif.
Upaya Pemprov Jateng Membantu Eks Buruh Sritex
Pemprov Jateng telah bekerja keras untuk meringankan beban para eks buruh Sritex. Sembilan perusahaan dari berbagai sektor, termasuk garmen dan sepatu, telah menyatakan kesediaan untuk menerima para eks buruh. Namun, terdapat persyaratan usia maksimal 45 tahun yang ditetapkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Disnakertrans Jateng akan memfasilitasi pertemuan antara HRD perusahaan-perusahaan tersebut dengan para eks buruh untuk mempermudah proses perekrutan.
Selain itu, Pemprov Jateng juga berkomitmen untuk memenuhi hak-hak buruh yang telah diputus kontrak kerjanya. Hal ini meliputi pembayaran JHT dan pesangon yang menjadi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan. Pemprov Jateng berperan aktif dalam memastikan proses pembayaran tersebut berjalan lancar dan tepat waktu. Gubernur Luthfi menegaskan, "Hak mereka harus terpenuhi, mulai Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon putus hubungan kerja, kita upayakan harus diselesaikan sebelum Lebaran. Kita tekankan, kewajibannya ada di BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), kita (Pemprov Jateng) membantu."
Bagi eks buruh yang ingin memulai usaha sendiri, Pemprov Jateng menawarkan pelatihan dan pendampingan melalui BLK. Program pelatihan di BLK akan disesuaikan dengan kebutuhan dan minat para eks buruh agar mereka dapat mengembangkan potensi kewirausahaan mereka. Dengan demikian, Pemprov Jateng berupaya untuk memberikan berbagai pilihan bagi para eks buruh Sritex agar mereka dapat kembali mendapatkan penghasilan dan stabilitas ekonomi.
Koordinasi dengan Pihak Terkait
Pemprov Jateng tidak hanya berfokus pada penempatan kembali para eks buruh, tetapi juga memastikan koordinasi yang efektif dengan berbagai pihak terkait. Koordinasi intensif dilakukan dengan kurator PT Sritex untuk memantau proses pendataan aset perusahaan dan memastikan penyelesaian kewajiban kepada para buruh. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses penyelesaian masalah PHK.
Selain itu, Pemprov Jateng juga menjalin kerja sama yang erat dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan penanganan dampak PHK di tingkat daerah berjalan efektif dan terkoordinasi dengan baik. Dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif ini, Pemprov Jateng berupaya untuk meminimalkan dampak sosial negatif yang ditimbulkan oleh PHK massal di PT Sritex.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Pemprov Jateng berharap dapat membantu para eks buruh Sritex untuk bangkit kembali dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Komitmen Pemprov Jateng untuk memastikan terpenuhinya hak-hak buruh dan menyediakan berbagai alternatif solusi menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakatnya.