Pemprov Jateng Buka Posko Pengaduan THR 2025: Lindungi Hak Pekerja Formal dan Informal
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka posko pengaduan THR 2025 untuk pekerja formal dan informal hingga 11 April 2025, dengan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang telat membayar.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Posko ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja di Jawa Tengah, baik formal maupun informal, termasuk para pekerja di sektor online seperti ojek dan kurir online. Pembukaan posko ini diumumkan pada Selasa, 18 Maret 2025 di Semarang oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz. Posko pengaduan akan beroperasi mulai 11 Maret hingga 11 April 2025.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya. "Paling lambat H-7 sebelum hari raya. Kalau sudah melewati tenggat itu, maka kami akan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan perusahaan, ini ada apa kok tidak memberikan hak pekerja," tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Jateng untuk memastikan seluruh pekerja di Jawa Tengah menerima THR sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
Langkah Pemprov Jateng ini sangat penting mengingat jumlah pekerja di Jawa Tengah yang cukup besar. Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan, terdapat lebih kurang 102.331 perusahaan yang beroperasi di Jateng, dengan jumlah total pekerja mencapai 2.161.785 orang. Dengan jumlah yang signifikan ini, pengawasan dan penyediaan jalur pengaduan menjadi sangat krusial untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak pekerja terkait THR.
Aksesibilitas Posko Pengaduan THR
Posko pengaduan THR tidak hanya tersedia di tingkat provinsi, tetapi juga tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Selain itu, Pemprov Jateng juga menyediakan berbagai kanal aduan untuk memudahkan pekerja dalam melaporkan permasalahan THR. Pekerja dapat memanfaatkan aplikasi LaporGub, layanan chatting WhatsApp (konsultasi 0822 2300 0811 / aduan 0813 1927 0725), dan kanal aduan resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ketersediaan berbagai kanal aduan ini diharapkan dapat menjangkau seluruh pekerja di Jawa Tengah, tanpa memandang lokasi dan akses teknologi yang dimiliki.
Hingga tanggal 18 Maret 2025, tercatat telah ada lima aduan yang masuk ke Posko THR Disnakertrans Jateng. Tim pengawas ketenagakerjaan sedang dalam proses mengklarifikasi aduan-aduan tersebut. Ahmad Aziz juga menambahkan bahwa tren aduan terkait THR menunjukkan penurunan sejak tahun 2023. Pada tahun 2023 tercatat 236 aduan untuk 134 perusahaan, sedangkan pada tahun 2024 terdapat 161 pengaduan untuk 128 perusahaan. Penurunan ini menunjukkan peningkatan kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja.
Pemprov Jateng juga telah berupaya aktif dalam memastikan perlindungan hak THR bagi pekerja di sektor online. Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi. Pemprov Jateng telah mengirimkan surat edaran tersebut kepada bupati/wali kota, aplikator online, serta komunitas ojek dan kurir online di Jawa Tengah.
Pengawasan dan Klarifikasi Aduan
Proses pengawasan dan klarifikasi aduan akan dilakukan secara teliti dan profesional oleh tim pengawas ketenagakerjaan. "Boleh (mengadu pada posko THR, red.) nanti kami akan sampaikan ke pihak aplikator. Nanti akan diverifikasi oleh aplikator, apakah dia mendapatkan bonus atau tidak, karena ada ketentuan keaktifannya," jelas Aziz terkait aduan dari pekerja online. Proses verifikasi ini akan memastikan bahwa setiap aduan ditangani dengan tepat dan adil, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pembukaan posko pengaduan THR ini merupakan bukti nyata komitmen Pemprov Jateng dalam melindungi hak-hak pekerja. Dengan adanya posko ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pekerja di Jawa Tengah dalam menerima THR sesuai dengan haknya. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keberadaan berbagai kanal pengaduan dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran terkait pembayaran THR. Pemprov Jateng terus berupaya untuk menciptakan iklim kerja yang adil dan melindungi kesejahteraan seluruh pekerja di Jawa Tengah.