Pemprov Kalimantan Selatan Diminta Terapkan Tata Kelola Sampah Berkelanjutan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta Pemprov Kalimantan Selatan untuk menerapkan tata kelola sampah berkelanjutan di TPA Basirih guna mengatasi permasalahan sampah yang ada.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, meminta pemerintah Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, untuk menerapkan prinsip tata kelola sampah berkelanjutan dalam mengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih secara efektif. Permintaan ini disampaikan menyusul adanya tantangan besar dalam sistem pengelolaan TPA Basirih yang dibangun pada tahun 1997 dengan dukungan Bank Dunia. Menurut keterangan resmi pada Minggu (16/3), ketidakhati-hatian pengelola sebelumnya menjadi penyebab utama permasalahan ini.
âTPA bukan sekadar tempat pembuangan akhir, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan yang lebih efektif. Kita harus memastikan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pembuangan akhir, tetapi dimulai dari pengurangan di sumbernya,â ujar Menteri Hanif.
Data terbaru menunjukkan bahwa konversi timbulan sampah di Banjarmasin dan Barito Kuala mencapai sekitar 0,85 kilogram per orang per hari. Realitas ini membutuhkan biaya pengelolaan yang besar, tambahnya. Kementerian LHK akan mengambil langkah konkret dalam menangani TPA Basirih, termasuk menerbitkan surat penghentian aktivitas pembuangan sampah terbuka di TPA yang akan diberlakukan di Banjarmasin dan daerah lain di Indonesia.
Tata Kelola Sampah yang Lebih Ketat dan Berkelanjutan
Dalam kunjungannya ke Banjarmasin dan Banjarbaru pada Sabtu (15/3), Menteri Hanif mendesak kepala daerah untuk menerapkan tata kelola sampah yang lebih ketat dan berkelanjutan. âKita tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah untuk menangani pengelolaan sampah. Masyarakat juga harus aktif mengelola sampah, sementara industri harus terlibat sebagai bagian dari solusi. Pemerintah harus memperketat regulasi agar semua pihak menjalankan tanggung jawabnya,â tegasnya.
Ia menekankan bahwa strategi utama dalam meningkatkan pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, termasuk pengurangan sampah di tingkat masyarakat dan kawasan komersial, dengan kebijakan yang lebih ketat untuk sektor-sektor seperti universitas, pasar, perumahan, hotel, restoran, dan kafe.
Kementerian LHK juga mendorong penguatan sistem pemilahan sampah untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA. Keterlibatan industri dalam skema Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR) juga menjadi fokus, dengan menempatkan perusahaan sebagai penampung utama dalam pembelian sampah kardus dan plastik, sehingga lebih banyak material daur ulang yang diserap industri.
Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat
Kementerian LHK mendorong pemerintah daerah untuk bekerja sama erat dengan masyarakat dalam membangun kesadaran mengenai pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab bersama. âIni bukan hanya tugas pemerintah,â kata Menteri Hanif.
Langkah-langkah konkret yang akan diambil meliputi penghentian pembuangan sampah terbuka di TPA Basirih dan daerah lainnya di Indonesia. Selain itu, peningkatan sistem pemilahan sampah dan keterlibatan industri dalam skema EPR juga akan diprioritaskan. Pemerintah daerah didorong untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah dan menerapkan kebijakan yang lebih ketat untuk berbagai sektor guna mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan.
Dengan menerapkan prinsip tata kelola sampah berkelanjutan, diharapkan permasalahan sampah di Kalimantan Selatan, khususnya di TPA Basirih, dapat teratasi secara efektif dan berkelanjutan. Partisipasi aktif dari pemerintah daerah, industri, dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program ini.