Pemprov Lampung Larang Penahanan Ijazah dan Potong PIP, Ancam Sanksi Tegas!
Pemprov Lampung resmi melarang penahanan ijazah, pemotongan dana PIP, dan study tour memberatkan; Gubernur Lampung ancam sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya. Gubernur Lampung telah mengeluarkan instruksi yang melarang sejumlah praktik yang selama ini dinilai merugikan siswa dan wali murid. Larangan tersebut mencakup penahanan ijazah, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), dan study tour yang memberatkan orang tua siswa. Instruksi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, di Bandarlampung, Minggu (23/2).
Langkah Pemprov Lampung ini diambil sebagai respon atas berbagai keluhan dari masyarakat terkait praktik-praktik di sekolah yang dinilai tidak adil dan memberatkan. Penahanan ijazah, misalnya, seringkali digunakan sebagai alat tekanan kepada siswa yang belum melunasi biaya sekolah atau tunggakan lainnya. Sementara itu, pemotongan dana PIP dan study tour yang memberatkan orang tua menambah beban ekonomi keluarga yang kurang mampu.
Menurut Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, Gubernur Lampung telah menginstruksikan agar seluruh satuan pendidikan di Lampung untuk mematuhi larangan tersebut. "Gubernur Lampung meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengambil langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Thomas Amirico. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil dan kondusif bagi semua siswa.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Pemprov Lampung tidak main-main dalam menegakkan kebijakan ini. Thomas Amirico menyatakan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada satuan pendidikan, kepala sekolah, dan guru yang terbukti melanggar instruksi Gubernur. Jenis sanksi yang akan diberikan belum dijelaskan secara rinci, namun dipastikan akan memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Selain larangan tersebut, Pemprov Lampung juga telah menetapkan sejumlah target inovasi yang harus dicapai oleh satuan pendidikan. Target ini mencakup peningkatan prestasi akademik, pembinaan karakter siswa, dan pengembangan sarana dan prasarana sekolah secara berkala melalui program "before-after". Program ini bertujuan untuk memantau perkembangan sekolah sebelum dan setelah adanya peningkatan, memastikan adanya progres setiap tahunnya.
Thomas Amirico menjelaskan bahwa Gubernur Lampung ingin melihat secara langsung capaian dan kondisi sekolah sebelum dan sesudah adanya peningkatan. "Saya ingin melihat bagaimana capaiannya dan kondisi sekolah sebelum serta setelah ada peningkatan. Begitu juga dengan akademiknya, harus ada progres setiap tahun,” ucap dia.
Uji kompetensi kepala sekolah juga akan dilaksanakan untuk menilai kualitas kepemimpinan mereka. "Saya akan mengecek langsung bagaimana kepala sekolah memimpin dan berkomunikasi dengan guru-guru. Mereka yang memang memiliki kinerja baik akan kita dukung penuh,” tambahnya.
Pembinaan dan Sosialisasi Kebijakan
Kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung juga bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan Gubernur Lampung dan target inovasi pendidikan. Hal ini diharapkan agar seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan menjalankan kebijakan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Thomas Amirico menekankan bahwa Pemprov Lampung hadir bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai mitra dan sahabat bagi sekolah-sekolah di Lampung. "Kami hadir bukan sebagai ancaman, tetapi sebagai mitra dan sahabat. Mari bersama-sama mencari solusi terbaik dan bersinergi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Lampung,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan tegas ini, diharapkan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung dapat meningkat dan tercipta lingkungan belajar yang lebih baik bagi para siswa. Pemprov Lampung berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan efektif.