Pemprov Sulbar Cari Solusi untuk Petugas Keamanan yang Dirumahkan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berupaya mencari solusi bagi puluhan petugas keamanan yang akan dirumahkan akibat UU ASN, dengan menawarkan pelatihan dan bantuan mencarikan pekerjaan alternatif.
Mamuju, 6 Februari 2024 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) tengah berupaya mencari solusi terbaik bagi puluhan petugas keamanan di lingkungan pemerintahan setempat yang akan dirumahkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Umum Setda Sulbar, Anshar Malle, di Mamuju, Kamis lalu. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Solusi Komprehensif untuk Petugas Keamanan
Anshar Malle menjelaskan bahwa Pemprov Sulbar berkomitmen untuk membantu para petugas keamanan yang terdampak. "Kita carikan solusi, baik dengan mencarikan wadah atau perusahaan yang bisa menampung mereka, maupun peluang kerja lainnya," ujarnya. Pemprov tidak hanya sekedar membiarkan mereka tanpa bantuan, melainkan berupaya memberikan dukungan maksimal agar mereka dapat kembali bekerja.
Lebih lanjut, Anshar menjelaskan bahwa Pemprov Sulbar siap menjadi "bapak asuh" bagi para petugas keamanan tersebut selama mereka belum mendapatkan pekerjaan tetap. Ini menunjukkan komitmen nyata Pemprov untuk bertanggung jawab atas kesejahteraan para petugas keamanan yang selama ini telah berdedikasi.
Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi
Selain mencarikan lapangan pekerjaan, Pemprov Sulbar juga berencana memberikan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi para petugas keamanan. "Kami akan memberikan pelatihan untuk mengembangkan diri mereka sesuai potensi masing-masing, misalnya perbengkelan, pertanian, dan bidang lainnya," jelas Anshar. Inisiatif ini bertujuan untuk membekali mereka dengan keterampilan baru yang dapat meningkatkan peluang kerja mereka di masa mendatang.
Dasar Hukum dan Sanksi
Keputusan untuk merumahkan para petugas keamanan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pasal 65 ayat 3, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pasal 96 ayat (3). Undang-undang tersebut mengatur sanksi bagi pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Pemprov Sulbar menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghindari sanksi hukum yang dapat merugikan daerah.
Anshar Malle menekankan bahwa keputusan ini diambil dengan berat hati. "Kita sangat berat karena keberadaan petugas keamanan selama ini sangat membantu Pemprov Sulbar. Tapi kita juga tidak bisa menabrak aturan, sebab jika dipaksakan maka Pemprov Sulbar akan mendapat sanksi karena melanggar ketentuan yang berlaku," tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa Pemprov Sulbar telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan ini.
Harapan ke Depan
Dengan berbagai solusi yang ditawarkan, Pemprov Sulbar berharap para petugas keamanan yang dirumahkan dapat segera menemukan pekerjaan yang layak dan sesuai dengan keahlian mereka. Upaya ini menunjukkan komitmen Pemprov Sulbar untuk tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat, termasuk para petugas keamanan yang telah berjasa selama ini. Pemprov Sulbar berharap solusi yang ditawarkan dapat memberikan dampak positif dan meringankan beban para petugas keamanan yang terdampak.
Kesimpulan
Pemprov Sulbar menunjukkan komitmennya dalam membantu para petugas keamanan yang akan dirumahkan dengan menawarkan berbagai solusi, mulai dari mencarikan pekerjaan alternatif, menjadi bapak asuh sementara, hingga memberikan pelatihan keterampilan. Langkah ini diambil sebagai konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun dirasa berat oleh Pemprov Sulbar.