Pemprov Sultra Siapkan Rp80 Miliar untuk THR 16.881 ASN dan PPPK
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyiapkan anggaran Rp80 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 16.881 ASN dan PPPK, dengan pencairan dimulai pada 17 Maret 2025.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) telah mengalokasikan dana sebesar Rp80 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan kerjanya. Pencairan THR ini dijadwalkan dimulai pada tanggal 17 Maret 2025, memberikan kabar gembira bagi 16.881 ASN dan PPPK di Sultra yang terdiri dari 11.326 PNS dan 5.553 PPPK. Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra, Zain Narsal, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Besaran THR yang akan diterima oleh masing-masing ASN dan PPPK setara dengan satu bulan gaji.
Proses pencairan THR ini akan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sultra. BPKAD akan mengadakan rapat untuk membahas mekanisme pencairan, setelah itu akan disampaikan kepada kepala OPD untuk mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) THR. Pemprov Sultra berkomitmen untuk memastikan pencairan THR dapat dilakukan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pencairan THR Dimulai 17 Maret 2025
Zain Narsal menekankan komitmen Pemprov Sultra untuk mencairkan THR pada tanggal 17 Maret 2025. "Kami menunggu OPD mengajukan dokumen untuk pencairan THR, sehingga dalam waktu dekat kita akan adakan rapat. Jadi, sudah bisa dimulai pencairan 17 Maret," ujar Zain Narsal. Pihaknya akan terus mendorong seluruh OPD agar segera menyelesaikan SPP untuk mempercepat proses pencairan.
Lebih lanjut, Zain Narsal menjelaskan bahwa jika OPD telah mengajukan SPP THR sebelum tanggal 17 Maret, maka pencairan THR akan segera dilakukan. Hal ini menunjukkan kesiapan Pemprov Sultra dalam memastikan seluruh ASN dan PPPK menerima THR tepat waktu. Proses pencairan yang bertahap bertujuan untuk memastikan efisiensi dan keakuratan dalam penyaluran dana.
Dengan alokasi anggaran sebesar Rp80,1 miliar, Pemprov Sultra berupaya memberikan kepastian dan kenyamanan bagi ASN dan PPPK dalam menyambut Hari Raya. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja dan produktivitas para ASN dan PPPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Tahapan Pencairan THR di Pemprov Sultra
Berikut adalah tahapan pencairan THR yang akan dilakukan oleh Pemprov Sultra:
- OPD mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) THR kepada BPKAD.
- BPKAD memverifikasi dan memproses SPP THR yang diajukan.
- Pencairan THR dilakukan secara bertahap kepada masing-masing ASN dan PPPK.
Pemprov Sultra berharap proses pencairan THR ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu sehingga ASN dan PPPK dapat menikmati THR dengan nyaman.
Pemprov Sultra berkomitmen untuk memastikan proses pencairan THR berjalan lancar dan tepat waktu. Hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan ASN dan PPPK di Sulawesi Tenggara. Dengan demikian, diharapkan para ASN dan PPPK dapat merayakan Hari Raya dengan tenang dan nyaman.