Pemuda Bakar Gerbong KA di Stasiun Tugu Yogyakarta, Polisi Periksa Kejiwaan
Remaja 17 tahun, MR, pembakar tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu Yogyakarta, tengah diperiksa kejiwaannya oleh polisi; motifnya diduga karena sakit hati sering diturunkan dari kereta akibat tak punya tiket.
Sebuah peristiwa kebakaran tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu Yogyakarta pada Rabu, 12 Maret 2023, sekitar pukul 06.44 WIB, telah menggegerkan publik. Pelaku, seorang remaja berinisial MR (17) asal Jakarta, kini tengah menjadi sorotan. Kejadian ini terjadi di emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta, di mana pelaku diduga menyelinap masuk dan membakar kursi di dalam gerbong menggunakan kertas kardus yang telah disulut api. Akibatnya, dua gerbong kereta api eksekutif dan satu gerbong kereta api premium mengalami kerusakan akibat kebakaran. Polisi kini tengah mendalami kasus ini, termasuk memeriksa kondisi kejiwaan MR.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mengambil langkah penting dengan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MR. Keputusan ini diambil oleh Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol. F.X. Endriadi, sebelum menetapkan MR sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memahami kondisi psikologis MR sebelum kejadian. "Terkait dengan yang bersangkutan, kami juga memintakan pemeriksaan kejiwaan secara psikiatrikum. Itu masih dalam proses, dan hari ini rencananya tim tersebut akan datang," ujar Kombes Pol. F.X. Endriadi.
Berkat serangkaian penyelidikan yang melibatkan olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman CCTV, serta bantuan dari Laboratorium Forensik (Labfor) Jawa Tengah dan Tim Inafis, polisi berhasil mengidentifikasi MR sebagai pelaku. MR yang diketahui memiliki disabilitas sensorik atau tunawicara, diamankan di kawasan Malioboro beberapa saat setelah kejadian. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku, tas, kardus, dan korek api.
Motif Sakit Hati dan Riwayat Pelanggaran
Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan bantuan ahli bahasa isyarat, terungkap motif di balik aksi pembakaran tersebut. MR mengaku sakit hati kepada PT KAI karena sering diturunkan dari kereta api akibat tidak memiliki tiket. "Motif pelaku ini adalah sakit hati terhadap petugas KAI karena sering diturunkan dari kereta akibat tidak memiliki tiket," jelas Kombes Pol. F.X. Endriadi. Hal ini diperkuat oleh keterangan dari Deputy Executive Vice President (EVP) Daop 6 Yogyakarta, Nugroho Dwi Sasongko, yang mengungkapkan bahwa MR memiliki rekam jejak panjang terkait insiden di lingkungan perkeretaapian.
Nugroho Dwi Sasongko menyebutkan bahwa berdasarkan catatan KAI, MR telah sembilan kali diturunkan dari kereta api karena tidak memiliki tiket sejak tahun 2022. Tidak hanya itu, MR juga beberapa kali melakukan aksi vandalisme dan bahkan pernah mengganjal kereta dengan balok di Bekasi. Lebih lanjut, ia juga memiliki riwayat tindak kriminal lain, seperti pencurian motor di Stasiun Palur. "Jadi, cukup rentetan, histori dari pelaku cukup banyak, dan kebetulan terkait dengan kereta api semua," ujar Nugroho.
Fakta ini menunjukkan adanya pola perilaku yang perlu dikaji lebih dalam. Riwayat pelanggaran yang dilakukan MR menunjukkan adanya permasalahan yang lebih kompleks daripada sekadar tindakan impulsif. Proses pemeriksaan kejiwaan diharapkan dapat mengungkap akar permasalahan tersebut dan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kasus ini.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 180 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 406 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi MR cukup berat, yaitu 12 tahun penjara. "Kami lakukan survei dahulu terhadap yang bersangkutan terhadap kejiwaannya itu. Kalau pasalnya, memungkinkan untuk kami tahan karena ancamannya 12 tahun," kata Kombes Pol. F.X. Endriadi. Proses hukum akan terus berjalan, dan hasil pemeriksaan kejiwaan akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan langkah selanjutnya.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan perhatian lebih kepada individu yang memiliki permasalahan psikologis atau sosial ekonomi yang mungkin berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, perlu juga evaluasi sistem keamanan di stasiun kereta api agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Meskipun tidak ada korban jiwa dan gangguan perjalanan KA akibat kebakaran tersebut, kasus ini menyoroti pentingnya penanganan kasus-kasus serupa secara komprehensif, melibatkan aspek hukum, psikologis, dan sosial. Api berhasil dipadamkan pada pukul 07.30 WIB setelah petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian.