Pemulung di Jakarta Barat Dibacok, Uang Rp2,5 Juta Dirampas Tiga Pria
Tiga pria di Jakarta Barat merampas uang Rp2,5 juta dari seorang pemulung setelah melukai korbannya; uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba dan judi daring.
Seorang pemulung bernama Nakal (42) menjadi korban perampasan uang dan penganiayaan di Tambora, Jakarta Barat. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 31 Desember 2023, pukul 06.00 WIB, di Jalan K.H. Mohammad Mansyur, saat kondisi jalan sedang sepi. Tiga pelaku, RM (27), AS (25), dan ERA (24), telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merampas uang korban sebesar Rp2,5 juta yang rencananya akan digunakan Nakal untuk membantu keluarganya di kampung halaman.
Para pelaku menggunakan sepeda motor berwarna hitam. Dua pelaku, ERA dan AS, berpura-pura bertanya alamat kepada korban sebelum ERA mengeluarkan celurit dan mengancam Nakal. Korban yang berupaya mempertahankan barang miliknya mengalami luka bacok di punggung. Setelah berhasil merampas uang dan ponsel korban, para pelaku langsung melarikan diri.
Korban yang bersimbah darah kemudian dilarikan ke RSUD Tamansari untuk mendapatkan perawatan medis. Kejadian ini dilaporkan ke pihak berwajib pada Jumat, 3 Januari 2024, dan penyelidikan langsung dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Tambora. Motif kejahatan ini adalah untuk membeli narkoba dan bermain judi daring.
Penangkapan Pelaku dan Pengakuannya
Proses penangkapan para pelaku dimulai dengan penangkapan ERA di Jalan Janis, Pekojan, Jakarta Barat pada Rabu, 19 Februari 2024. Dari pengakuan ERA, polisi berhasil melacak keberadaan RM dan AS. Kedua pelaku berhasil ditangkap di parkiran Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, pada hari yang sama.
"Rabu (19/2), kita berhasil menangkap tersangka ERA di Jalan Janis, Pekojan, Jakarta Barat dan tersangka mengakui perbuatannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara. Penangkapan RM dan AS dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari ERA mengenai keberadaan mereka.
"Sorenya, berhasil ditangkap tersangka FM dan AS di parkiran Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat," imbuh Sudrajat. Ketiga tersangka berhasil diringkus dan mengakui perbuatan kriminal mereka.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa ketiga pelaku merupakan residivis atau mantan tersangka kasus serupa. Selain itu, mereka juga terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan dekstro. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa motif kejahatan mereka adalah untuk memenuhi kebutuhan akan narkoba dan judi daring.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk melukai korban dan sejumlah uang sisa hasil kejahatan. Ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku adalah maksimal 12 tahun penjara.
"Ketiganya residivis," kata Sudrajat. "Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. 'Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,' kata Sudrajat." Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi pengingat akan pentingnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan jalanan masih menjadi masalah yang perlu ditangani serius. Kepolisian diharapkan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kejahatan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Selain itu, upaya pencegahan melalui program-program sosial dan rehabilitasi bagi para pelaku kejahatan juga perlu ditingkatkan.