Penculikan Anak di Denpasar: Sakit Hati Jadi Motif Utama
Seorang mantan karyawan di Denpasar menculik anak majikannya karena sakit hati dipecat dan membutuhkan uang, polisi berhasil menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka.
Denpasar, 6 Februari 2024 - Kasus penculikan anak di Denpasar yang menggemparkan berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. I Wayan Sudirta (29), terduga pelaku, ditangkap karena menculik IMRAK (11), anak dari mantan majikannya, I Komang Sudiarta (49). Motif di balik aksi penculikan ini mengejutkan: sakit hati karena dipecat dari pekerjaannya.
Motif Penculikan: Sakit Hati dan Kebutuhan Ekonomi
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda, mengungkapkan bahwa Sudirta nekat menculik IMRAK karena rasa sakit hati yang mendalam setelah dipecat oleh Komang Sudiarta. Selain itu, ia juga membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemecatan tersebut menjadi pemicu utama tindakan kriminal yang dilakukannya.
Kompol Herson menambahkan, "Motif pelaku menculik adalah sakit hati karena diberhentikan kerja oleh bapak korban dan memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-hari." Pernyataan ini menjelaskan secara gamblang alasan di balik aksi penculikan tersebut.
Kronologi Penculikan
Kasus ini berawal pada Rabu, 5 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 WITA. Seorang karyawan Komang Sudiarta ditugaskan menjemput IMRAK sepulang sekolah. Namun, anak tersebut tidak ditemukan di sekolah. Pihak sekolah menginformasikan bahwa IMRAK telah dijemput oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor.
Keluarga korban kemudian menerima telepon dari pelaku yang mengaku telah menculik IMRAK. Pelaku meminta tebusan sebesar Rp100 juta dan mengancam akan melukai korban jika keluarga melaporkan kejadian ini ke polisi. Meskipun terancam, Komang Sudiarta tetap memutuskan untuk melapor kepada pihak berwajib.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di sekitar sekolah berhasil mengidentifikasi pelaku dan sepeda motor yang digunakannya. Penyelidikan selanjutnya mengarah pada lokasi PT Indonesia Power di Kota Denpasar, tempat pelaku terakhir kali terdeteksi.
Penangkapan dan Proses Hukum
Dengan informasi yang didapat, polisi yang menyamar berhasil menangkap Sudirta. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melalui proses penyidikan, Sudirta ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Denpasar Selatan.
Atas perbuatannya, Sudirta dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76 Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kesimpulan
Kasus penculikan ini menyoroti pentingnya penanganan masalah ketenagakerjaan dan dampaknya terhadap individu. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan orang tua dan peran aktif masyarakat dalam mencegah kejahatan terhadap anak. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.