Pencuri Kabel Bandara Pattimura Ambon Dituntut 2 Tahun Penjara
Dua terdakwa pencurian kabel lampu pendaratan pesawat Bandara Pattimura Ambon dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Kejari Ambon, sementara satu terdakwa lainnya masih di bawah umur.
Ambon, Maluku - Pengadilan Negeri (PN) Ambon tengah menangani kasus pencurian kabel lampu pendaratan pesawat di Bandara Pattimura. Dua terdakwa, Max Milian Lerebulan dan Alvins Rahametwau, dihadapkan pada tuntutan hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 19.30 WIT.
Kronologi Pencurian Kabel
Berawal dari laporan kehilangan kabel di grup WhatsApp kantor, saksi Kriswanto bersama sekuriti bandara menemukan sejumlah kabel lampu pendaratan pesawat sepanjang 60 meter telah dipotong dan lima trafo lampu hilang. Kerusakan tersebut berada di area jembatan panjang dekat ujung landasan pacu. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap tiga terdakwa, termasuk seorang anak di bawah umur yang disidang terpisah.
Para terdakwa mengakui telah menggergaji kabel-kabel tersebut menggunakan gergaji milik Max Milian. Kabel-kabel yang telah dicuri kemudian dibakar untuk memisahkan tembaga dari kulitnya, lalu dijual seharga Rp850.000. Aksi mereka mengakibatkan kerugian hingga Rp60 juta bagi Angkasa Pura, karena mengganggu pengamanan lalu lintas udara dan bangunan bandara.
Tuntutan Jaksa dan Pembelaan Terdakwa
Jaksa menuntut kedua terdakwa berdasarkan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP. Mereka dinilai bersalah atas tindakan pencurian dan perusakan fasilitas vital bandara. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina menunda persidangan hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, Semy Siahaya, untuk menyampaikan pembelaan.
Dampak Pencurian Terhadap Operasional Bandara
Pencurian kabel ini berpotensi mengganggu operasional Bandara Pattimura, khususnya sistem penerangan landasan pacu. Kejadian ini menyoroti pentingnya keamanan di area bandara dan perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat untuk menghindari insiden serupa di masa depan. Kerugian finansial juga cukup signifikan, menunjukkan dampak serius dari tindakan kriminalitas ini.
Proses Hukum yang Berjalan
Proses hukum terus berlanjut, dengan penundaan sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa. Hasil putusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting dalam kasus serupa dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di lingkungan bandara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keamanan infrastruktur vital, khususnya di area bandara yang memiliki peran krusial dalam keselamatan penerbangan. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan memberikan pembelajaran berharga bagi semua pihak.
Kesimpulan
Tuntutan 2 tahun penjara terhadap dua terdakwa pencurian kabel di Bandara Pattimura Ambon merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum. Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan bandara dan dampak serius dari tindakan kriminal terhadap operasional dan keselamatan penerbangan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku.