Pencuri Spion di Jakbar Terancam 7 Tahun Penjara
Dua pelaku pencurian spion mobil di Jakarta Barat terancam hukuman tujuh tahun penjara setelah aksinya terekam CCTV dan berhasil diungkap polisi.
Jakarta, 28 April 2024 - Dua orang pelaku pencurian spion mobil, RC (19) dan SPS (23), ditangkap di Jakarta Barat dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kejadian bermula pada Rabu, 9 April 2024, sekitar pukul 03.52 WIB, di Jalan Pelopor 4, Kalideres, Jakarta Barat. Korban, CDC, kehilangan satu spion mobilnya setelah memarkir kendaraan di depan rumah dan kejadian ini terekam kamera CCTV.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Sabtu, 26 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Ketapang Utara I, Taman Sari, Jakarta Barat. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, sepeda motor, jaket, kaos, dan celana milik pelaku.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama tujuh tahun. Kerugian yang dialami korban akibat pencurian spion tersebut ditaksir mencapai Rp3,5 juta.
Pengungkapan Kasus dan Bukti CCTV
Proses penyelidikan yang dilakukan Subdit Resmob Polda Metro Jaya melibatkan beberapa tahapan penting. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), observasi, dan wawancara dengan saksi-saksi. Bukti rekaman CCTV menjadi kunci penting dalam mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Detail aksi pencurian, termasuk waktu kejadian dan ciri-ciri pelaku, terekam dengan jelas dalam rekaman CCTV tersebut. Hal ini mempermudah pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Selain rekaman CCTV, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Barang bukti ini semakin memperkuat tuduhan terhadap kedua pelaku dan akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
Beredarnya video pencurian spion di media sosial, khususnya di akun Instagram @infojakbar24, turut membantu proses pengungkapan kasus. Video tersebut memperlihatkan secara jelas aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku. Keberadaan video tersebut menjadi bukti tambahan yang memperkuat proses penyelidikan.
Kronologi Kejadian dan Kerugian Korban
Korban, CDC, memarkir mobilnya di depan rumah setelah pulang kerja. Mobil tersebut telah ditutup dengan sarung mobil. Keesokan harinya, korban baru menyadari bahwa salah satu spion mobilnya telah hilang. Setelah mengecek rekaman CCTV, korban melihat dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor melakukan pencurian spion mobilnya.
Akun Instagram @infojakbar24 juga menyebutkan bahwa ini bukan kali pertama korban kehilangan spion mobil. Sebelumnya, korban telah mengalami kehilangan spion sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 9 Januari 2025, 29 Januari 2025, dan 31 Januari 2025. Pada kejadian sebelumnya, pelaku sempat kepergok warga dan berhasil kabur.
Total kerugian yang dialami korban akibat pencurian spion ini mencapai Rp3,5 juta. Besarnya kerugian tersebut menunjukkan dampak signifikan dari aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan mereka.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian. Dengan tertangkapnya para pelaku dan barang bukti yang cukup, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Proses hukum akan terus berjalan dan kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani melakukan tindakan kriminal serupa.