Pendapatan Pajak Jateng Tembus Rp3,77 Triliun hingga April 2025!
Realisasi pendapatan pajak Jawa Tengah hingga April 2025 mencapai Rp3,77 triliun, melampaui target dan didominasi oleh PKB, BBNKB, PBBKB, dan Pajak Rokok.
Semarang, 14 Mei 2025 - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengumumkan realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak hingga akhir April 2025 telah mencapai angka yang menggembirakan, yaitu Rp3,77 triliun. Capaian ini menunjukkan tren positif dan melampaui target yang telah ditetapkan.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menyampaikan kabar baik ini dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) di Semarang. Beliau menjelaskan bahwa realisasi pajak tersebut mencapai 29,81 persen, melampaui target sebesar 27,79 persen. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sumber pendapatan pajak tersebut didominasi oleh beberapa sektor utama. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berkontribusi sebesar Rp1,248 triliun, disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp456,650 miliar, Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp874,209 miliar, dan Pajak Rokok sebesar Rp1,180 triliun. Keempat sektor ini menjadi tulang punggung pendapatan pajak daerah Jateng.
Realisasi Pajak Melebihi Target
Realisasi pendapatan pajak yang melampaui target menjadi bukti kesadaran masyarakat Jawa Tengah dalam membayar pajak. Hal ini menunjukkan komitmen warga dalam mendukung pembangunan daerah. Gubernur Luthfi pun menyampaikan apresiasinya atas partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Lebih lanjut, Gubernur Luthfi menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Beliau mengimbau agar masyarakat tidak menunda kewajiban membayar pajak dengan alasan menunggu program pemutihan. "Yang ingin memanfaatkan program pemutihan (pajak), ini saya imbau masyarakat untuk segera, karena batas waktunya sampai tanggal 30 (Juni). Ini menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai wajib pajak," tegasnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak pokok dan denda. Namun, Gubernur Luthfi berharap agar ke depannya, budaya menunda pembayaran pajak sambil menunggu program pemutihan dapat ditinggalkan.
"(Tahun) 2026 nanti, (masyarakat) harus (taat) bayar pajak. Karena pemutihan seyogyanya kan hanya bagi mereka (kendaraan) yang sudah mati. Pajak itu kewajiban yang harus dibayar," imbuhnya.
Penguatan Pengawasan dan Penagihan Pajak
Untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana memperkuat pengawasan dan penagihan pajak kendaraan bermotor hingga ke tingkat paling bawah. Tidak hanya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang akan terlibat, tetapi juga pemerintah desa.
Dengan melibatkan pemerintah desa, diharapkan proses penagihan pajak akan lebih optimal dan menjangkau seluruh wajib pajak. "Penagihannya nanti akan ikut dilakukan juga oleh pemerintah desa, dalam rangka menghadirkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor," jelas Gubernur Luthfi.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi sektor pajak. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan jangkauan yang lebih luas, diharapkan realisasi pendapatan pajak di Jawa Tengah akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang.
Secara keseluruhan, capaian realisasi pajak hingga April 2025 menunjukkan kinerja positif dan menjanjikan. Komitmen masyarakat dan upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan penagihan pajak menjadi kunci keberhasilan ini. Diharapkan, tren positif ini akan berlanjut dan berkontribusi pada pembangunan Jawa Tengah.