Peneliti IOJI Ungkap Fakta: Tak Ada Daratan di Lokasi SHGB Pagar Laut Tangerang
Penelitian IOJI membantah klaim adanya daratan di area SHGB pagar laut Tangerang; analisis citra satelit menunjukkan wilayah tersebut selalu berupa perairan sejak 1988.
Jakarta, 12 Maret 2024 - Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) telah merilis hasil penelitiannya yang mengejutkan terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Penelitian ini menjawab pertanyaan publik mengenai legalitas SHGB di wilayah perairan tersebut, yang sebelumnya telah memicu kontroversi dan viral di media sosial setelah penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kesimpulan utama penelitian IOJI menyatakan tidak ditemukannya bukti adanya daratan di area yang telah diterbitkan SHGB. Temuan ini didapat setelah menganalisis data citra satelit Landsat sejak tahun 1988 hingga 2024. Penelitian ini melibatkan analisis mendalam terhadap citra satelit, menggunakan teknik penginderaan jauh dan Indeks Perbedaan Air Dinormalisasi (NDWI) untuk membedakan wilayah perairan dan daratan.
Temuan ini menantang klaim sebelumnya yang menyatakan bahwa SHGB tersebut sah karena dulunya merupakan daratan yang kemudian tenggelam. Senior Analyst IOJI, Imam Prakoso, menjelaskan secara detail metode penelitian dan hasilnya dalam diskusi bertajuk 'Momentum Perbaikan Tata Kelola Pesisir: Pagar Laut Dibongkar, What’s Next?'. Beliau memaparkan bagaimana citra satelit menunjukkan secara konsisten bahwa area tersebut merupakan perairan, bahkan sejak sebelum diterbitkannya SHGB.
Analisis Citra Satelit Landsat: Bukti Kuat Wilayah Perairan
Imam Prakoso memaparkan bahwa IOJI menggunakan data citra satelit Landsat, yang tersedia untuk publik dan telah mengorbit sejak 1982. Analisis difokuskan pada area seluas 370 hektare yang terdiri dari 263 bidang SHGB di Desa Kohod. 'Dari pemeriksaan yang kami lakukan ini membuktikan bahwa di area yang diterbitkan SHGB-nya itu memang dari dulu tidak pernah ada daratan,' tegas Imam.
Data citra satelit Landsat sejak tahun 1988, yang merupakan data representatif pertama untuk Desa Kohod, menunjukkan wilayah tersebut berupa perairan. Analisis ini diperkuat dengan overlay data garis pantai dari Badan Informasi Geospasial edisi 2022. Meskipun terdapat sedikit daratan yang menjorok ke utara di luar area SHGB pada tahun 1988, area SHGB sendiri tetap berupa perairan.
Kondisi tersebut, lanjut Imam, konsisten hingga tahun 2010, 2015, 2020, 2022, dan 2024. 'Di tahun 2024, lebih jelas karena kualitas citra lebih baik, bahwa di tempat-tempat petak-petak SHGB itu dulu laut,' ujarnya. Imam mengakui kemungkinan perubahan garis pantai akibat abrasi, namun perubahan tersebut tidak signifikan dan tidak cukup untuk menjelaskan luas area yang tercakup dalam SHGB.
Kesimpulannya, analisis citra satelit secara meyakinkan menunjukkan bahwa area yang diterbitkan SHGB selalu berupa perairan sejak 1988 hingga saat ini. Temuan ini mendukung kesimpulan utama penelitian IOJI.
Pertanyaan Terkait Legalitas SHGB dan Tata Kelola Pesisir
Program Director IOJI, Andreas Aditya Salim, menambahkan bahwa temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas penerbitan SHGB di wilayah perairan. Beliau mengacu pada Permen KP Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Pasal 36, yang memprioritaskan 1 mil pertama dari garis pantai untuk perlindungan ekosistem, perikanan tradisional, akses umum, pantai umum, dan pertahanan keamanan.
Andreas mempertanyakan bagaimana SHGB dapat diterbitkan di area tersebut, mengingat regulasi yang ada. 'Kok bisa HGB terbit? Kalau kemudian itu mau bangun pangkalan militer, kita masih bisa paham lah, oke karena ada alasan pertahanan keamanan, tapi kok ini pasalnya sudah ada, masih juga terbit HGB,' ungkap Andreas, menyoroti ketidaksesuaian penerbitan SHGB dengan peraturan yang berlaku dan implikasinya terhadap tata kelola pesisir.
Temuan IOJI ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk evaluasi dan perbaikan tata kelola pesisir di Indonesia, khususnya terkait penerbitan sertifikat di wilayah perairan. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan bagi semua pihak.
Penelitian ini memberikan bukti kuat bahwa area yang diterbitkan SHGB di pagar laut Tangerang selalu berupa perairan. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang proses penerbitan SHGB dan tata kelola pesisir yang lebih baik di masa depan.