Pengecer LPG Wajib Daftar Jadi Pangkalan Resmi Mulai Februari
Mulai 1 Februari 2025, semua pengecer LPG 3 kg di Indonesia wajib mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina melalui OSS untuk menjamin ketersediaan dan harga jual sesuai HET, sekaligus mencegah praktik penjualan di luar HET.
Wajib Daftar! Pengecer LPG 3 Kg Harus Jadi Pangkalan Resmi Mulai Februari
Para pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram di Indonesia kini dihadapkan pada perubahan signifikan. Mulai 1 Februari 2025, mereka diwajibkan mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi Pertamina. Hal ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025. Keputusan ini bertujuan untuk menata distribusi dan memastikan keterjangkauan LPG bersubsidi bagi masyarakat.
Mengapa Perubahan Ini Diperlukan?
Langkah pemerintah ini bertujuan untuk memangkas rantai distribusi yang berlapis dan kerap memicu kenaikan harga di luar Harga Eceran Tertinggi (HET). Dengan mengubah pengecer menjadi pangkalan resmi, jalur distribusi menjadi lebih pendek dan terkontrol. "Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari," jelas Yuliot. Sistem ini diharapkan dapat mencegah praktik penjualan LPG 3 kg dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah daerah.
Bagaimana Cara Pendaftaran?
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah memiliki NIB, pengecer kemudian mengajukan diri untuk menjadi pangkalan resmi Pertamina. Pemerintah memberikan masa transisi satu bulan hingga Maret 2025, di mana diharapkan seluruh pengecer telah bertransformasi menjadi pangkalan resmi. Setelah periode transisi, pemerintah menargetkan penghapusan sistem pengecer LPG 3 kg.
Manfaat Sistem Pangkalan Resmi
Dengan sistem pangkalan resmi, distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tercatat dan termonitor. Pemerintah dapat dengan mudah mengetahui kebutuhan LPG masyarakat di setiap daerah, sehingga dapat menghindari over supply atau kekurangan pasokan. "Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat," tambah Yuliot.
Pertamina Tegaskan Tak Ada Kenaikan Harga
PT Pertamina Patra Niaga sebelumnya telah menegaskan tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg di pangkalan resmi. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan harga LPG 3 kg tetap sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah. Beliau juga menghimbau masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi untuk mendapatkan harga sesuai HET, kualitas terjamin, dan memastikan berat isi sesuai.
Ciri-ciri Pangkalan Resmi
Masyarakat dapat dengan mudah mengenali pangkalan resmi Pertamina melalui papan nama atau spanduk yang mencantumkan informasi resmi dan harga jual sesuai HET. Selain itu, membeli di pangkalan resmi menjamin kualitas LPG dan memungkinkan pembeli untuk melakukan penimbangan langsung untuk memastikan berat isi tabung sesuai.
Kesimpulan
Wajib daftarnya pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan resmi merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan harga LPG bersubsidi tetap terjangkau bagi masyarakat. Transparansi dan pengawasan distribusi yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah praktik curang dan menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.