Pengungkapan Kasus Narkoba: 10 Kg Sabu Digagalkan di Tangerang
Polda Metro Jaya mengungkap peredaran 10 kilogram sabu di Tangerang dan menangkap satu tersangka, dengan satu buronan masih dalam pengejaran.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram di Tangerang, Banten. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Satu tersangka berhasil ditangkap, sementara satu lagi masih dalam pengejaran.
Operasi yang dilakukan pada Sabtu sore, 19 April 2025, membuahkan hasil berupa penangkapan seorang kurir berinisial S. Dari pengakuan S, polisi berhasil menemukan 8 kantong besar dan 6 kantong sedang berisi sabu, dengan total berat mencapai 10.003,59 gram atau sekitar 10 kilogram. Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan satu sepeda motor sebagai barang bukti.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menjelaskan kronologi penangkapan dan pengungkapan kasus ini dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin. Ia menegaskan bahwa informasi dari masyarakat sangat berperan penting dalam keberhasilan operasi ini.
Pengungkapan Kasus Berdasarkan Informasi Masyarakat
AKBP Ade Chandra menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi yang diberikan masyarakat menjadi titik awal keberhasilan pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 10 kilogram ini. Proses penyelidikan dilakukan secara intensif setelah menerima informasi tersebut.
Setelah menangkap tersangka S, polisi melakukan interogasi. Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan informasi mengenai lokasi penyimpanan sabu dalam jumlah besar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud, dengan disaksikan oleh petugas keamanan setempat.
Penggeledahan tersebut membuahkan hasil berupa penemuan 8 kantong besar dan 6 kantong sedang berisi sabu. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 10.003,59 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti tambahan berupa dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor.
Tersangka Ditangkap, Satu Buronan Masih Dicari
Saat ini, tersangka S telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, polisi masih memburu satu tersangka lain yang berperan penting dalam jaringan peredaran narkoba ini, yaitu seseorang berinisial K.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini secara menyeluruh. Upaya untuk menangkap tersangka K masih terus dilakukan. Kerjasama dengan masyarakat diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan tersangka yang masih buron.
AKBP Ade Chandra menyatakan komitmen Polda Metro Jaya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan menjadi bagian penting dalam proses persidangan. Tersangka S akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Semoga kasus ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa.