Pentingnya Pemahaman Pengelolaan Investasi: PPJKI dan BPKH Beri Penilaian
PPJKI dan BPKH menekankan pentingnya pemahaman pengelolaan investasi bagi semua pihak, terutama dalam menghadapi tantangan dan peluang di sektor keuangan saat ini, serta menjadikan BPKH sebagai model pengelolaan dana umat.
Jakarta, 24 April 2024 (ANTARA) - Perkumpulan Praktisi Jasa Keuangan Indonesia (PPJKI) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sepakat bahwa pemahaman mendalam tentang pengelolaan investasi sangat krusial bagi semua pihak. Seminar bertajuk 'Investasi dan Keuangan Nasional' di Jakarta, Kamis lalu, menjadi forum diskusi penting terkait hal ini. Seminar ini membahas tantangan dan peluang investasi di tengah perkembangan teknologi yang pesat di sektor keuangan.
Ketua Dewan Pembina PPJKI dan Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tito Sulistio, menekankan pentingnya pembekalan informasi global bagi pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan. Ia menyatakan, "Hal ini mendorong perlunya seluruh pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan untuk membekali diri dengan berbagai informasi global, seperti melalui Seminar ini." Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi peningkatan kapasitas di bidang pengelolaan investasi.
Praktisi keuangan, Prof. Roy Sembel, turut memberikan pandangannya. Ia menyoroti pentingnya pemberdayaan investor ritel dan institusional lokal untuk mengembangkan pasar keuangan Indonesia. Potensi sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) yang melimpah harus dimaksimalkan. Prof. Roy menambahkan, "Agar ini bisa terjadi, Indonesia perlu berpacu dalam menghasilkan SDM yang dapat memiliki daya saing agar dapat menciptakan Indonesia yang adil, makmur serta bermartabat." Hal ini menunjukkan pentingnya investasi dalam SDM untuk mencapai kemajuan ekonomi.
Pengelolaan Dana Haji BPKH: Sebuah Model Keberhasilan
Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Indra Gunawan, memaparkan keberhasilan BPKH dalam mengelola dana haji yang mencapai Rp171 triliun. Prestasi ini diraih di tengah ketidakpastian ekonomi global. BPKH mencatat kinerja luar biasa dengan *nett return* tertinggi sepanjang sejarah, yaitu Rp11,6 triliun atau hampir 7 persen per tahun pada 2024. Ini merupakan bukti nyata pengelolaan investasi yang efektif dan efisien.
Keberhasilan BPKH juga ditandai dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama enam tahun berturut-turut. Capaian ini menunjukkan tata kelola yang baik dan transparan. Indra Gunawan bahkan menyebut BPKH sebagai model bagi Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) dan potensial menjadi contoh 'Sovereign Halal Fund'.
Visi Menteri Agama untuk mengkonsolidasikan dana umat dari berbagai lembaga, termasuk Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), semakin memperkuat posisi BPKH sebagai acuan. Pengelolaan dana haji yang berbasis syariah dan sesuai arahan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menjadi kunci keberhasilan ini.
BPKH menempatkan dana haji pada instrumen berisiko rendah hingga menengah, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan deposito bank syariah. Hal ini menunjukkan pendekatan yang hati-hati dan terukur dalam pengelolaan investasi.
Strategi Investasi Jangka Panjang dan Sovereign Wealth Fund
Indra Gunawan menekankan pentingnya strategi investasi yang adaptif dan berorientasi jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan di Indonesia. Hal ini termasuk pengelolaan investasi negara melalui instrumen Sovereign Wealth Fund (SWF), di mana Indonesia telah mendirikan Indonesia Investment Authority (INA) sebagai lembaga pengelola SWF.
Keberhasilan BPKH dalam meraih opini WTP selama enam tahun berturut-turut (2018-2023) menjadi bukti nyata komitmen terhadap tata kelola yang baik. Hal ini juga menjadi fondasi kuat bagi visi 'Sovereign Halal Fund', yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi syariah dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Inovasi BPKH, seperti *virtual account* jemaah haji, telah memberikan manfaat signifikan. Total nilai manfaat *virtual account* mencapai Rp18,3 triliun, sementara total nilai manfaat BPIH mencapai Rp41,6 triliun. Keamanan deposito jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan UU No. 4/2023 tentang PPSK. Pengecualian pajak atas instrumen deposito dan investasi juga telah diatur melalui Peraturan No. 18/PMK.03/2021 dan UU No. 4/2023 tentang PPSK.
Kesimpulannya, seminar ini menekankan pentingnya pemahaman dan pengelolaan investasi yang baik, baik bagi individu maupun lembaga, dengan BPKH menjadi contoh pengelolaan dana yang sukses dan transparan. Keberhasilan ini diharapkan dapat menginspirasi pengelolaan dana umat lainnya dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.