Penyesuaian FWA: Strategi Pemerintah Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran dan Nyepi
Kementerian PANRB tetapkan penyesuaian FWA pada 8 April 2025 untuk mengatasi kepadatan arus balik libur Idul Fitri dan Nyepi, demi kelancaran pelayanan publik.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penyesuaian pelaksanaan flexible working arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus balik pasca libur panjang Idul Fitri 1446 H dan Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Jumat.
Penyesuaian ini menjawab tantangan untuk menjaga kelancaran dan keamanan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus memastikan produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga. Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, "Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan."
Langkah strategis ini melibatkan instansi pemerintah pusat dan daerah. Mereka diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik masing-masing instansi, dengan tetap memperhatikan akuntabilitas, keterukuran kinerja, dan tidak mengganggu pelayanan publik. Hal ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur FWA selama empat hari sebelum libur nasional, kini ditambah satu hari lagi, yaitu tanggal 8 April 2025.
Penyesuaian FWA untuk Kelancaran Arus Balik
Penyesuaian skema FWA ini menekankan pentingnya pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional, terutama untuk pelayanan publik esensial yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Instansi pemerintah didorong untuk menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi, meniru kesuksesan strategi serupa selama periode arus mudik.
Menteri Rini Widyantini juga menekankan pentingnya kolaborasi antar pimpinan instansi dalam mengelola pelaksanaan tugas selama masa arus balik. Beliau menambahkan, "Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik."
Selain itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memantau pelayanan publik melalui kanal LAPOR! dan berkontribusi dalam survei kepuasan masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan efektivitas kebijakan ini dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Detail Penyesuaian FWA dan Imbauan kepada Instansi Pemerintah
- Penyesuaian FWA berlaku pada tanggal 8 April 2025.
- Instansi pemerintah pusat dan daerah wajib mengatur pelaksanaan tugas ASN dengan memanfaatkan skema FWA.
- Pertimbangan utama adalah akuntabilitas, keterukuran kinerja, dan tidak mengganggu layanan publik.
- Pelayanan publik esensial harus tetap berjalan optimal dengan pengaturan jadwal kerja yang efisien.
- Instansi perlu menyiapkan petugas pelayanan yang cukup dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi.
- Kolaborasi antarpimpinan instansi sangat penting untuk keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini.
- Masyarakat diimbau untuk aktif memantau dan memberikan masukan melalui LAPOR! dan survei kepuasan masyarakat.
Dengan adanya penyesuaian FWA ini, diharapkan kepadatan arus balik Lebaran dan Nyepi dapat terurai dengan lancar. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan masyarakat dapat menikmati masa libur dengan aman dan nyaman. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.