Pertamina Berikan 100 Sanksi Agen LPG Nakal di Cianjur-Sukabumi
Pertamina telah menjatuhkan 100 sanksi kepada agen LPG di Cianjur dan Sukabumi karena pelanggaran distribusi gas subsidi 3 kg, termasuk pemotongan alokasi hingga pemutusan hubungan usaha.
Cianjur, Jawa Barat - Pertamina memberikan sanksi tegas kepada 100 agen LPG di wilayah Cianjur dan Sukabumi, Jawa Barat. Sanksi tersebut diberikan sepanjang tahun 2024 karena berbagai pelanggaran dalam pendistribusian gas bersubsidi 3 kilogram. Hal ini diungkapkan oleh Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon 2 Sukabumi, Fariz Aceriza, pada Jumat lalu di Cianjur.
Pelanggaran Distribusi Gas Subsidi
Menurut Fariz, jenis sanksi yang diberikan beragam, mulai dari pemotongan alokasi hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Jumlah sanksi hampir merata di kedua wilayah. Pelanggaran yang paling umum ditemukan adalah pembelian dan pendistribusian LPG yang tidak wajar. Bahkan, di awal tahun 2025, Pertamina telah menjatuhkan sanksi kepada lima agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran, termasuk menciptakan titik pangkalan fiktif dan pembelian tidak wajar oleh rumah tangga.
Tingginya angka pelanggaran mendorong Pertamina untuk meningkatkan pengawasan. Kerja sama dengan pihak kepolisian pun dilakukan untuk menindak agen dan pangkalan nakal. "Kami menduga ada keterlibatan agen atau pangkalan dalam pasokan gas ke pengoplos yang ditangkap Polres Cianjur," ujar Fariz. "Namun, kami akan menunggu hasil pengembangan penyelidikan. Jika terbukti, sanksi tegas akan diberikan."
Pentingnya Distribusi yang Sesuai Aturan
Pertamina menekankan pentingnya agen dan pangkalan untuk mendistribusikan gas bersubsidi sesuai aturan dan tata niaga yang berlaku. Kegagalan mematuhi aturan akan berujung pada sanksi PHU. Penerapan pencatatan digital setiap hari juga diwajibkan untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan.
Pasokan Gas LPG dan Imbauan Kepada Masyarakat
Fariz memastikan pasokan gas LPG 3 kilogram cukup untuk memenuhi kebutuhan warga di Sukabumi dan Cianjur, yang diperkirakan mencapai 2 juta tabung per bulan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak panik membeli gas dalam jumlah besar karena isu kelangkaan atau pembatasan. "Pembelian maksimal untuk rumah tangga adalah 4 sampai 5 tabung per bulan," jelasnya. "Kecuali untuk pelaku UMKM, pembelian maksimalnya adalah 10 tabung per bulan."
Langkah-langkah Pertamina ke Depan
Ke depan, Pertamina akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan untuk memastikan pendistribusian gas LPG 3 kilogram berjalan lancar dan tepat sasaran. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, akan terus ditingkatkan untuk mencegah praktik-praktik ilegal dan melindungi kepentingan masyarakat. Transparansi dan digitalisasi pencatatan diharapkan dapat mencegah penyelewengan dan memastikan gas subsidi sampai kepada yang berhak menerimanya.
Pertamina juga akan terus melakukan sosialisasi kepada agen dan pangkalan LPG mengenai aturan dan tata niaga yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan mereka terhadap aturan yang ada, sehingga distribusi gas LPG 3 kilogram dapat berjalan dengan baik dan efisien.