Petani Singkong Dapat Subsidi Pupuk, Catat Tanggal Pendaftarannya!
PT Pupuk Indonesia mengajak petani singkong mendaftar E-RDKK hingga 18 Maret 2025 untuk mendapatkan pupuk bersubsidi yang telah di alokasikan pemerintah.
Jakarta, 7 Maret 2025 - Kabar gembira bagi petani singkong di Indonesia! PT Pupuk Indonesia (Persero) mengajak seluruh petani singkong untuk segera mendaftarkan diri dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (E-RDKK) guna mendapatkan pupuk bersubsidi. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 hingga 18 Maret 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang resmi memasukkan singkong ke dalam daftar komoditas penerima pupuk bersubsidi tahun 2025.
Kementerian Pertanian telah menetapkan singkong sebagai salah satu komoditas penerima pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4 Tahun 2025. Singkong bergabung dengan sembilan komoditas lainnya, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menjelaskan pentingnya pendaftaran E-RDKK bagi petani singkong agar penyaluran pupuk bersubsidi dapat segera direalisasikan.
Perubahan signifikan dalam proses pendaftaran E-RDKK juga diumumkan. "Jika sebelumnya perubahan E-RDKK baru bisa dilakukan empat bulan sekali, saat ini berdasarkan peraturan terbaru Kementerian Pertanian, E-RDKK dapat disesuaikan pada tahun berjalan," jelas Wijaya. Hal ini memungkinkan petani singkong untuk mengusulkan alokasi pupuk lebih awal dan mempercepat proses penyalurannya. Usulan untuk memberikan subsidi pupuk bagi singkong telah dibahas sejak tahun lalu, mengingat pentingnya singkong sebagai sumber karbohidrat alternatif dan potensi pengembangan industri singkong di Indonesia.
Syarat dan Cara Mendapatkan Pupuk Subsidi
Untuk memperoleh pupuk bersubsidi, petani singkong harus memenuhi beberapa persyaratan. Mereka wajib tergabung dalam kelompok tani (Poktan) dan memiliki lahan singkong maksimal 2 hektare. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, petani dapat mendaftarkan diri ke dalam E-RDKK melalui beberapa langkah mudah. Petani perlu menyerahkan data pribadi, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kepada ketua Poktan.
Ketua Poktan selanjutnya akan menyampaikan data anggota kelompoknya kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) atau Balai Penyuluh Pertanian (BPP) setempat. Proses penebusan pupuk pun cukup mudah. Petani singkong yang terdaftar hanya perlu membawa KTP ke kios resmi untuk menebus pupuk bersubsidi yang telah dialokasikan.
Proses ini dirancang untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran dan efisien. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani singkong di seluruh Indonesia.
Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2025
Pemerintah telah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton untuk 10 komoditas pada tahun 2025. Rinciannya meliputi 4,63 juta ton pupuk urea, 4,27 juta ton pupuk NPK phonska, 147,8 ribu ton pupuk NPK formula khusus kakao, dan 500 ribu ton pupuk organik. Petani singkong akan mendapatkan pupuk bersubsidi jenis NPK phonska formulasi 15-10-12.
Total alokasi pupuk NPK phonska sebanyak 4,27 juta ton akan didistribusikan untuk singkong dan sembilan komoditas lainnya. Pupuk Indonesia, sebagai penyalur pupuk bersubsidi, berkomitmen untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. "Pupuk Indonesia siap menjalankan amanah menyalurkan pupuk bersubsidi untuk komoditas singkong," tegas Wijaya. Dengan adanya pupuk bersubsidi ini, diharapkan produktivitas dan kesejahteraan petani singkong dapat meningkat, sekaligus mendorong pengembangan industri singkong nasional dan swasembada pangan.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung sektor pertanian dan meningkatkan ketahanan pangan nasional. Dengan akses yang lebih mudah terhadap pupuk bersubsidi, diharapkan para petani singkong dapat meningkatkan hasil panen dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
Pentingnya Pendaftaran E-RDKK
Pendaftaran E-RDKK merupakan langkah krusial bagi petani singkong untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Oleh karena itu, PT Pupuk Indonesia mengimbau seluruh petani singkong untuk segera mendaftarkan diri sebelum batas waktu pendaftaran berakhir pada tanggal 18 Maret 2025. Dengan partisipasi aktif dari para petani, program pupuk bersubsidi ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh petani singkong di Indonesia.