Petugas Avsec Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Bandara SIM Aceh
Petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda menggagalkan pengiriman 1 kilogram sabu-sabu dari Aceh ke Kendari yang disembunyikan dalam koper seorang penumpang, dan pelaku kini tengah diperiksa pihak berwajib.
Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram. Sabu-sabu tersebut hendak dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Peristiwa ini terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB, dan terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banda Aceh.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Avsec terhadap sebuah koper milik seorang penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh dengan menggunakan alat X-Ray, petugas menemukan empat paket sabu-sabu seberat satu kilogram yang disembunyikan di dalam koper tersebut. Penumpang yang diketahui berinisial RM (27) dan berasal dari Kabupaten Aceh Timur, langsung diamankan.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa RM berencana mengirimkan sabu-sabu tersebut ke Kendari menggunakan pesawat Batik Air. Proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap RM masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan asal usul narkoba tersebut.
Pengungkapan Kasus di Bandara SIM
Kejadian ini menunjukkan kewaspadaan dan ketelitian petugas Avsec Bandara SIM dalam menjalankan tugasnya. Keberhasilan menggagalkan penyelundupan sabu-sabu ini merupakan bukti nyata komitmen pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Proses pemeriksaan terhadap koper penumpang dilakukan secara teliti dan sistematis, sehingga mampu mendeteksi keberadaan narkoba yang disembunyikan dengan rapi.
Setelah ditemukannya sabu-sabu tersebut, RM langsung dibawa ke Pospol Bandara dan kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polresta Banda Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan RM, termasuk siapa penerima sabu-sabu tersebut di Kendari. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting akan bahaya peredaran narkoba dan perlunya peningkatan pengawasan di berbagai titik, terutama di bandara dan pelabuhan. Kerja sama yang baik antara petugas Avsec dan aparat kepolisian sangat krusial dalam memberantas peredaran narkoba secara efektif.
Rincian Kasus Penyelundupan Narkoba
- Waktu Kejadian: Selasa pagi, sekitar pukul 07.00 WIB
- Lokasi: Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar
- Jenis Narkoba: Sabu-sabu
- Jumlah: 1 kilogram (empat paket)
- Tujuan Pengiriman: Kendari, Sulawesi Tenggara
- Metode Pengiriman: Pesawat Batik Air
- Terduga Pelaku: RM (27), asal Kabupaten Aceh Timur
Proses hukum terhadap RM akan terus berlanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba ini. Keberhasilan penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini diharapkan dapat menjadi contoh dan meningkatkan kewaspadaan bagi pihak terkait dalam mencegah upaya serupa di masa mendatang. Peran serta masyarakat juga sangat penting dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba.