Pimpinan Ponpes di Gowa Ditahan, Diduga Cabuli Santriwati
Feri Syarwan (28), pimpinan Yayasan Rumah Tahfidz Alquran Al-Fatih di Gowa, Sulawesi Selatan, ditahan polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati di bawah umur.
Kasus pencabulan menggemparkan Sulawesi Selatan. Feri Syarwan (28), pimpinan Yayasan Rumah Tahfidz Alquran Al-Fatih di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi ditahan pihak kepolisian. Ia diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur.
Penahanan Feri diumumkan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, pada Rabu pekan lalu di Mapolres Gowa. Peristiwa ini pertama kali terungkap pada Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WITA. Modus yang digunakan cukup keji; Feri memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri untuk memuaskan nafsunya sendiri.
Feri, yang juga merupakan guru di rumah tahfidz tersebut, memanggil korban ke kamar. Di dalam kamar, ia langsung memeluk dan mendekap korban dari belakang. Meskipun korban melawan, Feri berhasil memegang kedua tangan korban hingga tak berdaya dan melancarkan aksinya. Korban diketahui masih berusia 14 tahun.
Lebih mengejutkan lagi, terungkap bahwa Feri tidak hanya mencabuli satu korban. Menurut Kapolres, saat ini sudah teridentifikasi tiga korban, dan kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor. Semua korban merupakan santriwati di bawah umur yang seharusnya berada dalam perlindungan dan bimbingan Feri sebagai guru dan pimpinan yayasan.
Parahnya lagi, Feri mengancam korban agar tidak melapor kepada orang tuanya. Ancaman tersebut semakin memperburuk tindakan biadab yang dilakukannya. Beruntung, keberanian salah satu korban untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya membuka tabir kejahatan ini. Laporan orang tua korban tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Polres Gowa.
Penangkapan Feri dilakukan di rumah tahfidz tersebut pekan lalu, dan ia telah ditahan selama satu pekan di Polres Gowa. Polisi masih mendalami informasi yang beredar mengenai kemungkinan keterlibatan istri Feri dan dugaan pencabulan yang dilakukan secara bergantian terhadap para korban.
Atas perbuatannya, Feri disangkakan pasal 81 juncto pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dihadapi Feri adalah kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas keselamatan anak-anak di lingkungan pendidikan agama. Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku agar memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari kejahatan serupa di masa mendatang.