PLN Sumut dan Kejari Batu Bara Jalin Kerja Sama, Tingkatkan Efektivitas Penyelesaian Masalah Hukum
PLN UID Sumatera Utara dan Kejari Batu Bara menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat efektivitas penyelesaian masalah hukum, melindungi aset negara, dan meningkatkan kualitas layanan publik.
PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara, melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Pematangsiantar, resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara. Kerja sama ini diresmikan pada Rabu (5/3) dan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Manager PLN UP3 Pematangsiantar, Ramses Manalu, dan Kepala Kejari Batu Bara, Diky Oktavia. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di Sumatera Utara, khususnya yang berkaitan dengan operasional PLN.
General Manager PLN UID Sumatera Utara, Agus Kuswardoyo, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan penegakan hukum, melindungi aset negara, dan meningkatkan kualitas layanan publik. "Kesepakatan ini bertujuan memperkuat efektivitas penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun luar pengadilan, melalui pemberian surat kuasa khusus, pendampingan hukum, serta edukasi masyarakat," ujar Agus di Medan, Jumat (7/3).
PLN Sumut berkomitmen untuk memastikan seluruh operasionalnya berjalan sesuai koridor hukum. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati layanan listrik yang andal dan berkelanjutan. Agus menambahkan, harmonisasi antara sektor hukum dan bisnis merupakan kunci kemajuan bangsa. Ia yakin kerja sama ini akan menguntungkan PLN dan masyarakat luas melalui penegakan hukum yang berkeadilan.
Kerja Sama yang Komprehensif
Kerja sama antara PLN UID Sumatera Utara dan Kejari Batu Bara mencakup berbagai aspek. Selain pemberian surat kuasa khusus (SKK) dan pendampingan hukum, Kejari Batu Bara juga akan berperan aktif dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan dalam penggunaan listrik dan meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Kepala Kejari Batu Bara, Diky Oktavia, menyatakan bahwa penandatanganan MoU akan segera diimplementasikan dengan langkah-langkah konkret. Pihaknya siap memberikan asistensi hukum kepada PLN dalam menyelesaikan berbagai perkara perdata, sengketa lahan, atau tunggakan pembayaran yang merugikan perusahaan. "Kami juga akan berperan aktif dalam penyuluhan hukum kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kepatuhan dalam penggunaan listrik,” ucapnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang positif antara PLN dan Kejari Batu Bara dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi operasional PLN dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Penyelesaian masalah hukum yang lebih efektif akan menjamin keberlangsungan layanan listrik yang andal dan berkelanjutan.
Manfaat Kerja Sama untuk Masyarakat
Kerja sama ini tidak hanya memberikan manfaat bagi PLN, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. Dengan adanya penyuluhan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat akan kepatuhan dalam penggunaan listrik, diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa dan permasalahan hukum yang merugikan semua pihak. Selain itu, penegakan hukum yang lebih efektif akan menciptakan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Peningkatan kualitas layanan listrik juga menjadi salah satu manfaat yang akan dirasakan masyarakat. Dengan terselesaikannya berbagai permasalahan hukum yang menghambat operasional PLN, diharapkan perusahaan dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas layanan dan memastikan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan. Hal ini akan berdampak positif pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Secara keseluruhan, kerja sama antara PLN UID Sumatera Utara dan Kejari Batu Bara merupakan langkah strategis yang tepat dalam menciptakan sinergi positif antara sektor hukum dan bisnis. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dan memberikan layanan publik yang lebih baik.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan PLN dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas layanan listrik kepada masyarakat Sumatera Utara, sementara Kejari Batu Bara dapat menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum secara efektif dan efisien. Kolaborasi ini menandai komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.