PMK 4/2025: Aturan Baru Ekspor-Impor Barang Kiriman, Apa Saja Perubahannya?
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 resmi terbit, membawa perubahan signifikan pada regulasi ekspor-impor barang kiriman, mulai dari simplifikasi fiskal hingga fasilitas khusus jemaah haji.
Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 pada 6 Januari 2025. PMK ini merevisi aturan ekspor-impor barang kiriman, membawa perubahan signifikan pada pelayanan dan kejelasan regulasi yang berlaku efektif 5 Maret 2025. Perubahan ini menjawab kebutuhan simplifikasi pungutan fiskal, harmonisasi regulasi, dan peningkatan dukungan ekspor. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, menekankan pentingnya internalisasi dan sosialisasi aturan baru ini kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pos, perusahaan jasa titipan, dan masyarakat luas.
PMK 4/2025, yang merupakan Perubahan Kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023, bertujuan untuk mempermudah proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan. Aturan ini juga selaras dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang larangan dan pembatasan (lartas). Selain itu, PMK ini memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji dan WNI peraih penghargaan internasional, serta menyederhanakan ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor untuk mendukung peningkatan ekspor.
Beberapa poin penting dalam PMK ini meliputi pendefinisian ulang barang kiriman hasil perdagangan dan pribadi, pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note (CN), perubahan aturan self-assessment untuk barang kiriman, perubahan aturan bea masuk tambahan (BMT), dan simplifikasi tarif bea masuk untuk beberapa komoditas. Sosialisasi yang intensif dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memastikan implementasi aturan yang efektif dan lancar.
Pokok-Pokok Perubahan PMK 4/2025
PMK 4/2025 membawa sejumlah perubahan penting dalam regulasi ekspor-impor barang kiriman. Perubahan tersebut meliputi:
- Pendefinisian Ulang Barang Kiriman: Membedakan barang kiriman hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi.
- Pengaturan Jangka Waktu Consignment Note (CN): Maksimal satu hari sejak kedatangan barang, dengan pengecualian jika penyelenggara pos melakukan konfirmasi lengkap dan benar kepada pengirim/penerima.
- Perubahan Aturan Self-Assessment: Penerapan self-assessment dan sanksi denda hanya berlaku untuk penerima barang badan usaha, sementara penerima barang perseorangan menggunakan official assessment.
- Perubahan Aturan Bea Masuk Tambahan (BMT): Barang kiriman dengan nilai pabean di atas FOB 3-1.500 dolar AS dikecualikan dari BMT, termasuk barang kiriman jemaah haji dan hadiah perlombaan internasional.
- Perubahan Pungutan untuk Non-Komoditas Tertentu: Barang kiriman dengan nilai pabean FOB 3-1.500 dolar AS dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen, dikecualikan dari BMT dan PPh, serta PPN sesuai ketentuan berlaku.
- Simplifikasi Tarif Bea Masuk: Delapan kelompok komoditas dengan tarif MFN disimplifikasi menjadi tiga kelompok tarif (0 persen, 15 persen, dan 25 persen).
- Pengaturan Khusus Barang Kiriman Jemaah Haji: Relaksasi berupa pembebasan bea masuk, BMT, PPN, dan PPh dengan batasan nilai pabean FOB 1.500 dolar AS per pengiriman, maksimal dua kali pengiriman.
- Pengaturan Khusus Barang Kiriman Hadiah Perlombaan/Penghargaan Internasional: Relaksasi fiskal dengan batasan jumlah barang tertentu.
- Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman: Termasuk penyederhanaan konsolidasi ekspor dan penegasan pembebasan bea masuk atas barang re-impor.
Perubahan-perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyederhanakan proses ekspor impor barang kiriman, sekaligus memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Implementasi PMK 4/2025 membutuhkan kerjasama aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Sosialisasi dan pemahaman yang menyeluruh akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini dalam memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.