PN Banda Aceh Tangani 884 Perkara dalam Tiga Bulan: Tilang Dominasi
Pengadilan Negeri Banda Aceh menangani 884 perkara hingga awal Maret 2025, didominasi perkara lalu lintas (tilang) sebanyak 769 kasus, sementara perkara lainnya meliputi permohonan, pidana, perdata, dan hubungan industrial.
Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Kelas IA telah menangani sebanyak 884 perkara hingga awal Maret 2025. Perkara-perkara tersebut meliputi berbagai jenis, mulai dari tindak pidana umum dan khusus hingga perkara perdata. Data ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin, pada Jumat lalu di Banda Aceh. Rincian kasus menunjukkan dominasi perkara tertentu, khususnya dalam jumlah yang signifikan.
Kasus lalu lintas atau tilang mendominasi dengan jumlah yang sangat signifikan, mencapai 769 perkara. Sistem penanganan perkara tilang di PN Banda Aceh terbilang efisien. "Penanganan perkara lalu lintas, orang yang ditilang tidak perlu hadir ke persidangan. Sidang perkara lalu lintas dengan hakim tunggal. Biasanya, putusan berupa denda dan dibayar ke bank," jelas Jamaluddin. Hal ini menunjukkan upaya PN Banda Aceh dalam mengoptimalkan proses hukum dan meminimalisir beban persidangan.
Selain perkara tilang, terdapat berbagai jenis perkara lain yang ditangani. Angka-angka tersebut memberikan gambaran komprehensif mengenai beban kerja PN Banda Aceh dalam kurun waktu tiga bulan tersebut. Efisiensi dan efektivitas penanganan perkara menjadi kunci keberhasilan PN Banda Aceh dalam menyelesaikan berbagai kasus hukum yang masuk.
Rincian Perkara yang Ditangani PN Banda Aceh
Setelah perkara lalu lintas, jenis perkara terbanyak kedua adalah permohonan, dengan jumlah 54 perkara. Perkara permohonan ini biasanya diajukan untuk meminta penetapan atau kepastian hukum dari pengadilan. Kemudian, terdapat 25 perkara pidana biasa, 18 perkara tindak pidana korupsi, 11 perkara perdata berupa gugatan, 6 perkara hubungan industrial, dan 1 perkara pidana anak. Data ini menunjukkan keragaman jenis perkara yang ditangani oleh PN Banda Aceh.
Sebagian dari perkara-perkara tersebut telah diputuskan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses persidangan. Jamaluddin menambahkan bahwa sebagian besar perkara yang masih dalam proses persidangan telah memasuki tahap penuntutan. Ini menunjukkan adanya progres dalam penanganan perkara di PN Banda Aceh, dengan sebagian besar kasus telah mencapai tahap akhir proses hukum.
Perlu diperhatikan bahwa data ini hanya mencakup periode Januari hingga awal Maret 2025. Perbandingan dengan data tahun sebelumnya memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai tren penanganan perkara di PN Banda Aceh. Dengan demikian, data ini menjadi penting untuk evaluasi kinerja dan perencanaan ke depan.
Perbandingan dengan Data Tahun 2024
Pada tahun 2024, PN Banda Aceh menangani total 9.136 perkara. Dominasi perkara lalu lintas tetap terlihat jelas, dengan jumlah mencapai 8.427 perkara. Jenis perkara lainnya meliputi permohonan (323 perkara), pidana biasa (224 perkara), pidana anak (6 perkara), pidana singkat (2 perkara), pidana cepat (1 perkara), hubungan industrial (17 perkara), dan gugatan (59 perkara).
Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani pada tahun 2024 mencapai 77 perkara. Dari jumlah tersebut, 73 perkara diregistrasi pada tahun 2024, sementara 4 perkara lainnya didaftarkan pada tahun 2023. Perbedaan jumlah perkara antara tahun 2024 dan periode Januari-Maret 2025 menunjukkan fluktuasi volume perkara yang ditangani PN Banda Aceh.
Prestasi PN Banda Aceh juga patut diapresiasi. Pada tahun 2024, PN Banda Aceh meraih penghargaan sebagai pengadilan terbaik se-Indonesia dalam pelaksanaan sidang keliling dan penghargaan terbaik kedua dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk kategori pengelolaan anggaran. Penghargaan ini menunjukkan komitmen PN Banda Aceh dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi pengelolaan.
Data penanganan perkara di PN Banda Aceh memberikan gambaran yang komprehensif mengenai beban kerja dan kinerja pengadilan. Dominasi perkara lalu lintas menjadi sorotan utama, namun keberagaman jenis perkara lainnya juga perlu diperhatikan. Prestasi yang diraih PN Banda Aceh menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan efisien.