PolAirud Periksa 10 Saksi Kasus Tongkang Tabrak Jembatan Muara Tembesi
Polda Jambi telah memeriksa sepuluh saksi terkait insiden tabrakan tongkang batu bara yang mengakibatkan kerusakan pada tiang jembatan Muara Tembesi di Batanghari pada 22 Januari 2024; nakhoda kapal berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi tengah menangani kasus kecelakaan tongkang yang menabrak tiang jembatan. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 22 Januari 2024, di Jembatan Muara Tembesi, Batanghari, Jambi, ini telah menyebabkan kerusakan signifikan pada struktur jembatan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk kru kapal, pemilik tongkang, dan petugas pos pantau di Muara Tembesi. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan selengkap mungkin terkait kronologi kejadian.
Hasil pemeriksaan sementara mengarah pada nakhoda kapal, yang berinisial YD. AKBP Ade Candra mengindikasikan bahwa YD berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penetapan tersangka masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut yang lebih komprehensif.
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan kerusakan cukup parah pada tiang fender jembatan. Dari total 11 tiang, lima di antaranya ambruk akibat benturan. Satu tiang fender bahkan terlepas sepenuhnya. Hal ini menunjukkan besarnya dampak tabrakan tersebut pada struktur jembatan.
Investigasi lebih lanjut mengungkap dugaan adanya kelebihan muatan pada tongkang. Tongkang tersebut seharusnya hanya mengangkut 2.499 MT batu bara, namun ditemukan membawa sekitar 2.900 MT. Kelebihan muatan ini diduga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.
Untuk memastikan langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Kesimpulan dari para ahli terkait penyebab kecelakaan akan menjadi landasan penting dalam proses penyidikan selanjutnya. Kerjasama antar instansi ini diharapkan bisa mempercepat proses hukum dan memberikan kejelasan terkait peristiwa ini.
Sebagai bagian dari proses hukum, tugboat dan tongkang yang terlibat dalam kecelakaan telah diamankan di Pelabuhan JT BMP Kemingking. Langkah ini dilakukan untuk mencegah hilangnya barang bukti dan mendukung kelancaran proses investigasi. Pihak berwajib berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menetapkan sanksi yang sesuai bagi pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.