Polda Jabar Buka Posko Pengaduan Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad
Polisi Daerah Jawa Barat membuka posko pengaduan untuk korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter PPDS Unpad, menyusul munculnya dugaan korban lain di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) secara resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pemerkosaan dan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran berinisial PAP (31). Pembukaan posko ini diumumkan pada Kamis, 10 April 2025, di Bandung. Langkah ini diambil setelah beredar informasi di media sosial yang mengindikasikan adanya potensi korban lain selain korban yang telah melapor sebelumnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa posko pengaduan ini bertujuan untuk memberikan ruang aman bagi para korban yang mungkin masih merasa ragu atau takut untuk melapor. "Kami telah membuka layanan untuk laporan lainnya, mungkin kasusnya sama, tetapi waktunya berbeda," ujar Hendra. Pihak kepolisian berharap dengan adanya posko ini, para korban merasa terlindungi dan terdorong untuk menyampaikan pengalaman mereka.
Informasi yang beredar di media sosial mendorong Polda Jabar untuk proaktif membuka posko ini. Kepolisian menyadari pentingnya memberikan dukungan dan perlindungan bagi para korban kekerasan seksual. Dengan adanya posko ini, diharapkan proses pelaporan dapat dilakukan dengan lebih aman dan nyaman, serta korban dapat mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan.
Kronologi Pemerkosaan dan Penangkapan Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka PAP memperkosa korban berinisial FH (21) yang saat itu dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban FH disuntik cairan bius melalui selang infus oleh tersangka di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung pada tanggal 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Sebelum kejadian, tersangka meminta korban untuk menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga.
Dalam kesaksiannya, korban FH mengungkapkan bahwa tersangka PAP menusukkan jarum infus ke tangannya sebanyak 15 kali sebelum menyuntikkan cairan bius. Akibatnya, FH merasa pusing dan tidak sadarkan diri. Korban baru tersadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan perih di bagian tubuhnya saat buang air kecil. Korban saat itu sedang mendampingi ayahnya yang kritis di rumah sakit.
Tersangka memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan asusila. Ia meminta korban berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaiannya sebelum melakukan pemerkosaan. Setelah kejadian, korban diantar ke lantai bawah oleh tersangka.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Posko pengaduan yang dibuka diharapkan dapat membantu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan bahwa tidak ada korban lain yang terabaikan.
Pentingnya Pelaporan dan Dukungan bagi Korban
Kasus ini menyoroti pentingnya keberanian korban untuk melapor dan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung korban kekerasan seksual. Polda Jabar berharap agar kasus ini tidak hanya menjadi kasus individual, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Dengan adanya posko pengaduan, diharapkan para korban merasa lebih aman dan terlindungi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Polda Jabar juga menekankan pentingnya pendampingan bagi korban selama proses hukum berlangsung. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan dukungan dan perlindungan yang maksimal bagi para korban.
Langkah Polda Jabar membuka posko pengaduan ini merupakan langkah yang tepat dan patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual dan memberikan keadilan bagi para korban. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di masa mendatang.
Semoga dengan adanya posko tersebut, para korban lain dapat menemukan keberanian untuk melapor dan mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.