Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Residen Tersangka Pemerkosaan di RSHS
Polda Jawa Barat memperpanjang penahanan Priguna Anugerah Pratama, dokter residen tersangka pemerkosaan di RSHS Bandung, karena proses penyidikan masih berlangsung dan menunggu hasil pemeriksaan psikologi forensik.
Bandung, 22 April 2025 - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi memperpanjang masa penahanan terhadap Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter residen yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Peristiwa ini mengejutkan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang keamanan pasien di rumah sakit.
Perpanjangan penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan. Beliau menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut diperlukan karena proses penyidikan masih berlangsung dan belum rampung. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tengah bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban, FH, yang menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS. Korban diduga diperkosa oleh tersangka pada awal Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di dalam gedung rumah sakit. Kejadian ini menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya terkait keamanan pasien di fasilitas kesehatan.
Kronologi Kejadian Pemerkosaan
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, tersangka meminta korban untuk melakukan pemeriksaan darah dan membawanya dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7. Yang lebih mengkhawatirkan, tersangka meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya. Aksi ini menunjukkan perencanaan yang matang dan upaya untuk mengisolasi korban.
Di lantai 7, korban dipaksa berganti pakaian dengan baju operasi. Tersangka kemudian membius korban menggunakan suntikan, sehingga korban kehilangan kesadaran. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan kembali ke ruang IGD. Saat hendak buang air kecil, korban merasakan sakit pada area sensitifnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Keluarga korban yang merasa ada kejanggalan langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Setelah penyelidikan intensif, tersangka Priguna berhasil diamankan pada 23 Maret 2025. Proses hukum pun berlanjut hingga saat ini dengan perpanjangan masa penahanan yang telah diputuskan oleh Polda Jabar.
Proses Penyidikan dan Pemeriksaan Psikologi Forensik
Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan juga terkait dengan masih berlangsungnya proses pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka. Pemeriksaan ini membutuhkan waktu dan tidak dilakukan hanya dalam satu sesi saja. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian berupaya untuk memastikan semua aspek kasus ini terungkap secara menyeluruh.
Proses penyidikan yang masih berlangsung ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban. Pihak kepolisian juga akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pasien di rumah sakit.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang standar keamanan dan pengawasan di rumah sakit. Pihak RSHS sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
Pihak kepolisian berharap dengan perpanjangan penahanan ini, proses penyidikan dapat berjalan lebih lancar dan menghasilkan kesimpulan yang adil bagi semua pihak. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan transparan.
- Tersangka: Priguna Anugerah Pratama (PAP)
- Korban: FH
- Lokasi Kejadian: Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung
- Tanggal Kejadian: Awal Maret 2025
- Tanggal Penahanan: 23 Maret 2025
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan di fasilitas kesehatan, guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang. Perlindungan terhadap pasien harus menjadi prioritas utama.