Polda Jambi Ciduk Pekerja Tambang Minyak Ilegal, 10.000 Liter Minyak Disita!
Polda Jambi berhasil menangkap dua pekerja tambang minyak ilegal di Batanghari dan menyita barang bukti berupa ribuan liter minyak serta peralatan penambangan.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Polda Jambi berhasil menangkap dua pekerja tambang minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Jambi. Dua tersangka, berinisial AP dan MW, ditangkap di dua lokasi berbeda pada tanggal 24 dan 25 Februari 2024. Penangkapan ini dilakukan karena aktivitas penambangan minyak ilegal yang mereka lakukan merugikan negara dan mengancam lingkungan. AP bekerja sebagai penambang, sementara MW sebagai sopir pengangkut minyak. Modus operandi mereka adalah mengambil minyak mentah dari sumur ilegal dan mengangkutnya ke lokasi pengolahan di Sumatera Selatan.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin oleh AKBP Wendi Oktariansyah. Operasi tersebut berhasil mengungkap jaringan penambangan minyak ilegal yang telah beroperasi cukup lama. Polisi saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pemilik tambang minyak ilegal tersebut.
Total barang bukti yang berhasil disita cukup signifikan. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah peralatan penambangan dan ribuan liter minyak mentah yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut. Besarnya jumlah barang bukti yang disita menunjukkan skala operasi penambangan minyak ilegal ini cukup besar dan telah berlangsung dalam jangka waktu yang lama.
Pengungkapan Kasus Tambang Minyak Ilegal di Batanghari
Penangkapan AP, seorang pemolot atau penambang minyak bumi ilegal, dilakukan pada Senin, 24 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Jebak, Muara Tembesi. Ia berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua, pipa canting besi, rol tali tambang, katrol, jerigen berisi cairan diduga minyak bumi, tandon berisi cairan diduga minyak bumi, dan mesin sedot. AP mengaku mendapatkan upah Rp50.000 per drum minyak (210 liter) dan mampu menghasilkan 10.000 liter minyak per hari.
Pada hari berikutnya, Selasa, 25 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, MW, sopir pengangkut minyak, ditangkap di Desa Jangga Aur, Bathin 24. Dari penangkapan MW, polisi menyita satu unit truk tangki modifikasi berkapasitas 10.000 liter berisi cairan hitam menyerupai minyak bumi. MW mengaku mendapatkan upah Rp4.200.000 per sekali jalan dan mengangkut minyak sebanyak lima kali dalam seminggu.
Kedua tersangka mengaku mengangkut minyak bumi ke lokasi pengolahan di Desa Bayat, Bayung Lencir, Sumatera Selatan. Polisi mengungkapkan bahwa pemilik sumur minyak berinisial WL, sementara pemilik minyak ilegal yang berada di Sumatera Selatan berinisial N. Saat ini, polisi masih mendalami peran dan keterlibatan para pihak terkait dalam jaringan penambangan minyak ilegal ini.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, menyatakan bahwa polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan pemilik tambang minyak ilegal tersebut. "Saat ini aparat sedang mendalami siapa pemiliknya," kata Kompol Amin.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka cukup banyak dan menunjukkan skala operasi penambangan minyak ilegal yang cukup besar. Berikut rincian barang bukti yang disita:
- Satu unit kendaraan roda dua
- Satu buah pipa canting besi
- Rol tali tambang dan katrol
- Jerigen dan tandon berisi cairan yang diduga minyak bumi
- Satu unit mesin sedot dan selang
- Satu unit truk tangki modifikasi berkapasitas 10.000 liter
- Cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi sekitar 10.000 liter
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jambi dalam memberantas aktivitas ilegal drilling yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan. Polisi berharap penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Proses hukum akan terus berlanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal.