Polda Jambi Sita Narkotika Rp1,16 Miliar, Selamatkan Ribuan Jiwa
Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyita sabu, ganja, dan ekstasi senilai Rp1,16 miliar dari seorang pengedar, menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.
Jambi, 11 Maret 2024 - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita barang bukti senilai Rp1,16 miliar. Penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial D ini berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dan menghemat biaya rehabilitasi negara yang signifikan. Pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai jenis narkotika dan jaringan peredaran yang cukup luas.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 872,31 gram sabu, 58,136 gram ganja, dan 117 butir pil ekstasi. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai Rp1,16 miliar. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang telah melakukan penyelidikan dan penyamaran selama beberapa waktu.
Kombes Pol Ernesto Saiser menambahkan bahwa tersangka D merupakan residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkotika setelah menjalani hukuman sebelumnya. Dia mengaku telah beberapa kali mengedarkan narkoba di Jambi, dengan total barang haram yang diedarkan mencapai 20 kilogram sabu dan 12 ribu butir ekstasi. "Ini yang tertangkap sisa yang telah diedarkan saat kami tangkap Februari lalu," ujar Kombes Pol Ernesto Saiser.
Pengakuan Tersangka dan Jaringan Peredaran
Dalam pemeriksaan, tersangka D mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Pengakuan tersangka D juga mengungkapkan bahwa dia kembali terlibat dalam bisnis haram ini setelah berkenalan dengan napi narkoba selama masa tahanan sebelumnya. Setelah bebas, D melanjutkan kegiatan ilegalnya di Jambi.
Kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Identitas dan peran J dalam jaringan ini menjadi fokus utama penyelidikan selanjutnya. Proses hukum terhadap tersangka D akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Polisi memperkirakan bahwa dengan penangkapan ini, setidaknya 4.711 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga dapat menghemat biaya rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp21,19 miliar.
Rincian Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Berikut rincian nilai ekonomis barang bukti yang disita: sabu (Rp1,13 miliar), ganja (Rp58 ribu), dan ekstasi (Rp29,25 juta). Total nilai keseluruhan mencapai Rp1,16 miliar. Tersangka D dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka D cukup berat, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Penangkapan ini memberikan dampak positif yang signifikan, baik dari segi penyelamatan nyawa maupun penghematan anggaran negara. Polda Jambi menegaskan akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.